MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengintensifkan
Pengawasan terhadap distribusi barang pokok terutama Minyakita diperketat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) natal dan tahun baru.
Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
"Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Rusmin Amin
Baca juga:
Kemendag Beri Sanksi Sejumlah Pelaku Usaha yang Jual MINYAKITA di Atas HET
Praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga MinyaKita, sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, praktik bundling diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh MinyaKita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.
Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.
Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.
Sejak 13 November 2024 hingga Rabu ini, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern.
"Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," katanya pula.
Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Kepolisian RI (Polri) akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan MinyaKita naik jadi Rp 15.700 per liter. (*)