MerahPutih.com – Rencana pemerintah untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu lonjakan harga di tingkat konsumen jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat.
“Dengan HET saat ini saja, harga di pasaran sudah melampaui batas. Bahkan di Pekanbaru harga menembus Rp 20 ribu dan di Cirebon mencapai Rp21 ribu per liter. Jika HET dinaikkan tanpa pengawasan, dikhawatirkan harga akan semakin tidak terkendali,” kata Nasim di Jakarta, Selasa (5/5).
Baca juga:
Pemprov DKI Pastikan Stok MinyaKita Aman, Fokus Distribusi ke Pasar Rakyat
Harga Minyakita Sudah Lampaui HET
Data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok per 4 Mei 2026 mencatat harga rata-rata nasional Minyakita telah mencapai Rp 15.915 per liter, melampaui HET resmi Rp 15.700 per liter. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebijakan harga dan realitas pasar.
Menteri Perdagangan sebelumnya menjelaskan bahwa rencana penyesuaian harga dipengaruhi kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan biaya produksi.
Namun, Nasim menekankan stabilitas harga Minyakita adalah tanggung jawab pemerintah karena menyangkut ketahanan pangan rumah tangga. Dia juga mengingatkan pemerintah agar menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan.
“Jangan sampai ada pihak yang menimbun demi keuntungan pribadi. Praktik ini sangat merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir melakukan pengawasan lapangan secara langsung,” ujarnya.
Baca juga:
Dampak ke UMKM
Tak hanya rumah tangga, Nasim mengingatkan kelompok yang paling terancam adalah pelaku UMKM yang mengandalkan Minyakita sebagai bahan baku produksi. Menurut dia, kenaikan harga dinilai dapat memperbesar beban produksi dan menekan margin keuntungan.
“Minyakita sejatinya untuk membantu rakyat kecil mendapatkan harga terjangkau. Pemerintah perlu hadir melalui subsidi atau kebijak