Prabowo Luncurkan Katalog Versi 6.0, Diklaim Kurangi Biaya Pengadaan Sampai 30 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Desember 2024
Prabowo Luncurkan Katalog Versi 6.0, Diklaim Kurangi Biaya Pengadaan Sampai 30 Persen

Peluncuran dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan secara resmi e-Katalog versi 6.0 sebagai salah satu upaya memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi dan efisiensi anggaran. Peluncuran dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12).

"Katalog versi 6.0 ini diharapkan dapat mengurangi 20% hingga 30% biaya pengadaan, menurunkan biaya administrasi sampai dengan 40-50%,” ujar Prabowo.

Prabowo turut menyampaikan bahwa penggunanaan e-Katalog versi 6.0 ini akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.

"Marilah kita wujudkan Pemerintahan yang bersih melalui semua upaya leadership yang baik dan penggunaan teknologi tentunya. Di ujungnya kita harus berani tegakkan hukum,” kata dia.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Korupsi Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, Tapi Juga HAM

Hal itu juga dikatakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Melalui pengembangan e-Katalog versi 6.0, akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pada seluruh barang jasa pemerintah di mana seluruh proses transaksi mulai dari pemesanan kontrak, pembayaran, sampai pengiriman barang akan terintegrasi dalam satu platform.

"Selain itu pada e-Katalog versi 6.0 ini juga para pihak akan semakin dimudahkan untuk melakukan pembayaran, juga pelaporan pajak atas pembelian barang dan jasa," ucap Luhut.

Luhut membeberkan, setidaknya lima dampak positif yang dapat dicapai melalui implementasi e-katalog versi 6.0. Pertama, penghematan biaya melalui pengurangan 20-30 persen pengadaan.

Kedua, efisiensi waktu dari proses yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat dipercepat menjadi hanya beberapa minggu berkat otomatisasi dan implementasi sistem digital.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas, karena sistem seperti e-katalog memastikan harga yang transparan dan bersaing sekaligus meminimalkan intervensi manusia dalam proses pengadaan.

“Ini juga akan meminimalkan perilaku korupsi. Keempat, peningkatan partisipasi penyedia karena dengan sistem online penyediaan barang jasa kini lebih mudah berpartisipasi tanpa terkendala oleh lokasi atau birokrasi yang kompleks,” jelas Luhut.

Sebagai contoh, Luhut menyebut, implementasi e-katalog Indonesia berhasil menarik lebih dari 13 ribu penyedia. Hal ini membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

“Kelima, optimalisasi anggaran dengan melibatkan analisa data dalam sistem digital pemerintah dapat merancang pengeluaran yang strategis sekaligus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tandasnya. (Pon)

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - 15 menit lalu
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan