Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Prabowo Kantongi Kriteria Cawapres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Oktober 2022
Prabowo Kantongi Kriteria Cawapres

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat menerima penghargaan "Outstanding Leader in National Defense & Security" . (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil survei calon presiden yang dijagokan Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengalami naik turun. Teranyar, Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menyebutkan bahwa Prabowo masih kalah unggul daripada Ganjar Pranowo.

"Survei itu biasa, naik turun timbul tenggelam, jadi buat kami itu sesuatu yang biasa. Dahulu waktu Pak Jokowi dan Pak Ahok jadi calon Gubernur DKI Jakarta ketika kami usung bersama PDI Perjuangan itu surveinya juga tidak tinggi, tetapi kekuatan kami dengan tim berusaha memperjuangkan beliau dan akhirnya terpilih," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Baca Juga:

Prabowo Teratas, Anies Geser Posisi Ganjar di Peringkat Ke-2 Survei Pilpres 2024

Ahmad Muzani mengatakan, partainya tak gusar dengan hasil survei. Contoh lain yang dia sebut adalah soal kemenangan Anies Baswedan atas Ahok pada tahun 2017. Saat itu hasil survei menunjukkan bahwa Ahok mengungguli Anies.

"Kami telah membuktikan di banyak tempat sehingga survei bagi kami hanya indikasi saja, kami santai tidak gusar silakan ungkap saja di berbagai survei," ujarnya.

Ia menegaskan, pemilihan calon wakil presiden menjadi hal yang penting sehingga telah ada kriteria untuk mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.

"Kriterianya bisa diterima oleh Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra dan Pak Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB karena dalam deklarasi koalisi disebutkan bahwa harus mendapat persetujuan," katanya.

Dalam konsolidasi dengan DPD Partai Gerindra di Bali, di hadapan Ketua DPD Gerindra Bali Made Muliawan Arya atau De Gadjah, Ahmad Muzani memandang penting bagi partainya untuk tidak menyepelekan pimpinan anak cabang (PAC).

Menurut dia, kesetiaan dan loyalitas pengurus tingkat dua atau yang paling rendah di skala partai merupakan hal yang harus diperhatikan sebagai orang yang menjaga suara di tingkat kecamatan.

Berdasarkan hasil survei SMRC yang dirilis pada hari Minggu (23/10) dalam simulasi tiga nama (Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan) disebutkan bahwa Ganjar unggul dengan 32,1 persen.

Elektabilitas Ganjar sebesar 32,1 persen, diikuti Prabowo Subianto 27,5 persen, dan Anies Baswedan 26 persen. Ada 14,4 persen yang belum menjawab atau tidak tahu. (*)

Baca Juga:

Prabowo Libas Puan dan Airlangga Satu Putaran di Simulasi Survei Pilpres

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan