Prabowo Gelar Rapat Terbatas Soal Upah Minimum 2025


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum.
Putusan MK juga meminta para gubernur agar menunda penetapan UMP 2025 dari semula 21 November 2024, hingga arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pembahasan mengenai UMP di Indonesia saat ini telah memasuki tahap akhir untuk tahun 2025. Sementara itu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan menyusul dengan tenggat waktu hingga 30 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin siang, salah satunya berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Baca juga:
Pengumuman Upah Minimum Ditargetkan Setelah Menaker Bertemu Presiden
Hal itu dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 14.15 WIB untuk memenuhi panggilan Presiden.
"Ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan, sekalian update-update arahan dari beliau," kata Menaker Yassierli.
Saat ditanya apakah pertemuan tersebut sekaligus membahas tentang finalisasi pembahasan UMP 2025, Yassierli membenarkan hal itu. "Mungkin, salah satunya. Nanti kita lihat saja arahan beliau," katanya.
Menaker Yassierli mengatakan, besaran nominal UMP 2025 hingga saat ini masih dalam fase perumusan bersama pihak terkait, sebelum disetujui oleh Presiden Prabowo.
Proses diskusi melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi pekerja berpenghasilan rendah tanpa membebani dunia usaha.
Menaker Yassierli menambahkan, pembahasan UMP kali ini berada di tengah situasi yang spesial, karena pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK

Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%, Menaker Catat Itu Sebagai Harapan

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Kemnaker Bakal Cabut Izin Perusahaan Alih Daya Jika Tahan Ijazah Pekerja

Pejabat dan Staf Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Ini Kata Menaker Yassierli

Job Fair Disebut Hanya Formalitas, Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Laporkan Serapan

Cegah Kericuhan, Menaker Yassierli Minta Jangan Terlalu Sering Bikin Job Fair

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Job Fair di Bekasi Berdesak-Desakan, Menaker Akui Perlu Perbaikan

Sah! Menaker Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Pekerja Swasta dan BUMN
