PPP Ingin Rebut Kursi Seperti 2014

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 26 September 2022
PPP Ingin Rebut Kursi Seperti 2014

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono membuka Musyawarah Kerja Cabang PPP se-DKI Jakarta. Minggu (25/9/2022). (Humas PPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil survei Charta Politika Indonesia dalam periode 6-13 September 2022, elektabilitas PPP menyentuh di angka 2,1 persen. Walaupun belum signifikan, kenaikan ini diklaim mulai terlihat usai PPP dipimpin oleh Mardiono.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menargetkan elektabilitas partainya terus naik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:

Anies Salah Satu Capres yang Diusulkan Akar Rumput PPP

"Sekarang elektabilitas PPP sudah mulai merangkak naik. Saya berharap, tiga bulan ke depan usai melakukan konsolidasi nasional di tingkat wilayah dan cabang, mudah-mudahan survei kita naik lagi," kata Mardiono, usai membuka Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) PPP se-DKI Jakarta, di Jakarta, Minggu (25/9).

Ia mengatakan, kekompakan diharapkan menjadi modal sosial yang besar. Pihaknya memiliki target perolehan suara minimum untuk PPP sama seperti tahun 2014. Sehingga, perlu dilakukan konsolidasi ke seluruh Indonesia.

"Konsolidasi hari ini menggambarkan bahwa PPP kompak dan terbaik di tingkat nasional. Target di DKI Jakarta sendiri merebut kursi seperti di 2014, ada sebanyak 10 kursi. Hal itu akan diperjuangkan oleh kader kita semua,” ujar Mardiono pula.

Ketua Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar KH Embay Mulya Syarif mengaku optimistis PPP bisa menjadi lebih baik lewat kepemimpinan Muhammad Mardiono.

Ia mengaku telah mengenal Mardiono sejak lama, bersama-sama menjadi seorang pengusaha hingga aktivis Islam. Bahkan, saat Mardiono memimpin PPP Provinsi Banten dengan hasil luar biasa.

"Saya pun optimis saat DPP PPP dipimpinnya bisa terus membawa hal baik," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Suharso dan Plt Ketum Mardiono Empat Mata Bahas Nasib PPP di 2024

#Partai Politik #DPP PPP #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan