PPN Naik, Daya Beli Masyarakat Disebut Politisi PKS Bakal Melemah
Ilustrasi supermarket. (Foto: Hero Group)
MerahPutih.com - Rencana nainyatarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional, yang saat ini menjadi fokus pemerintah Joko Widodo.
Alasanya, sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri.
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Masih Seret
"Artinya, kenaikan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi industri," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam di Jakarta, Jumat (28/5).
Ia mengakui, pendapatan dari PPN masih jauh di bawah potensi yang ada. Hal tersebut, terindikasi dari rasio PPN terhadap PDB hanya mencapai 3,6 persen, sedangkan standar negara-negara secara umum yang mencapai 6-9 persen.
"Tetapi dibandingkan meningkatkan tarif yang akan berdampak kepada masyarakat secara umum, seharusnya pemerintah fokus memperluas basis perpajakan PPN," ucapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah untuk menyusun target pendapatan, terutama penerimaan perpajakan yang realistis, serta pada dasarnya perlu diantisipasi sejak awal.
"Terlebih masih lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi, deindustrialisasi dini dan ketidakpastian perekonomian global," ujarnya.
Ecky mengingatkan terkait kinerja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya untuk insentif perpajakan pada tahun 2020 yang masih jauh dari optimal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas rencana kenaikan tarif PPN.
"Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Menko Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu (19/5).
Terdapat sejumlah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diantaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak.
Airlangga menyampaikan pajak penjualan ataupun jasa turut menjadi pembahasan di DPR. Tujuannya, agar pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.
"Akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, tetapi tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
PKS Tegaskan Reformasi Perpajakan Harus Menjunjung Prinsip Keadilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif