PPN 12 Persen Bikin Pengeluaran Kelas Menengah Naik Rp 354.293 Per Bulan


Pedagang jualan online.
MerahPutih.com - Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia bersama Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merevisi perhitungan tarif PPN dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mereka meminta pemerintah untuk memerhatikan beberapa poin.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dinilai berisiko mengurangi konsumsi rumah tangga hingga Rp 40,68 triliun serta berpotensi memukul daya beli masyarakat.
“Hasil studi CELIOS mengungkap kebijakan tarif PPN 12 persen berisiko menurunkan PDB (Produk Domestik Bruto) hingga Rp 65,3 triliun, mengurangi jumlah konsumsi rumah tangga sebesar Rp 40,68 triliun,” kata Direktur Fiscal Justice CELIOS Media Wahyudi Askar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut simulasi perhitungan CELIOS, kenaikan PPN 12 persen akan meningkatkan pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan, kelompok rentan miskin sebesar Rp 153.871 per bulan, dan kelas menengah hingga Rp 354.293 per bulan.
Baca juga:
Banggar Setuju PPN 12% Ditunda
Kondisi ini tidak hanya mengancam daya beli masyarakat namun juga memperburuk fenomena penurunan kelas sosial dari kelas menengah menjadi rentan miskin.
Media menekankan bahwa pemerintah seharusnya mencari sumber penerimaan negara lain yang lebih berkeadilan, seperti pajak kekayaan, pajak windfall profit komoditas, pajak produksi batu bara, atau pajak karbon.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur turut mengkritisi kebijakan tersebut.
Ia menyebut kenaikan PPN 12 persen tak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga mempunyai efek rambatan ke sektor pendidikan, lingkungan, dan iklim demokrasi yang semakin menyempit.
“Sementara pemerintah memiliki mandat konstitusi untuk mensejahterakan seluruh warga negaranya,” jelas Isnur.
Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen bertentangan dengan Pasal 28D yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Kemudian, imbas kenaikan PPN 12 persen kian menggerus ekonomi rumah tangga dengan tambahnya pengeluaran uang. Dalam kalkulasi ekonomi sederhana tambahan pengeluaran ini merogoh kocek sekitar Rp1,75 juta per tahun.
Kondisi faktual ini jelas kontras bertentangan dengan mandat negara untuk menyejahterakan rakyatnya sehingga kebijakan kenaikan PPN 12 persen bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
