MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 7 September hingga 13 September 2021.
Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah telah tujuh kali memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2, sejak pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021.
Selama beberapa kali perpanjangan PPKM, pemerintah secara bertahap melonggarkan aktivitas bidang ekonomi.
Baca Juga:
Pemprov DKI Ancam Sanksi Pidana Tempat Usaha Langgar Prokes PPKM
Seperti memperpanjang waktu tutup mal menjadi pukul 21.00 dan menambah kapasitas makan di tempat (dine in) hingga 50 persen.
"Bapak Presiden menekankan COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, kita siapkan protokol hidup bersama COVID-19," kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi persnya, Senin (6/9).
Luhut juga menyampaikan, situasi perkembangan COVID-19 di Jawa-Bali terus terkendali.
"Secara ke seluruh indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan kasus konfirmasi, penambahan jumlah pasien di rumah sakit dan jumlah kematian terus mengalami perbaikan," kata Luhut.
Dalam perpanjangan ini, dua wilayah aglomerasi di Jawa Bali, yakni Yogyakarta dipastikan telah turun ke Level 3, setelah sebelumnya bertahapan di Level 4.
"Bali kami perkirakan masih butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke Level 3 dari Level 4 akibat perawatan vaksin di rumah sakit yang masih tinggi," kata Luhut.
Luhut mengatakan, situasi terus mengalami perbaikan.
Hal ini ditandai semakin sedikitnya kota/kabupaten di PPKM Level 4.
Ia mengatakan hanya 11 kota kabupaten di Jawa Bali yang ada pada Level 4 dari sebelumnya 25 kota kabupaten.
"Peningkatan signifikan di level dari sebelumnya 27 jadi 43 kab kota dari wilayah aglomerasi," kata Luhut.
Baca Juga:
Langgar Prokes PPKM Level 3, Bar Holywings Ditindak Dua Hari Berturut-turut
Pada perpanjangan keenam (31 Agustus-6 September 2021), penanganan COVID-19 menunjukkan tren positif.
Jumlah kasus baru harian turun hingga di bawah 10 ribu, bahkan 5 ribuan-an, jumlah kematian di bawah 1.000 per hari, positivity rate harian di bawah 10 persen, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit khusus COVID-19 rata-rata hanya 20 persen.
Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Senin (6/9) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 4.413 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus COVID-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.133.433 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. (Knu)
Baca Juga:
Langgar Prokes PPKM Level 3, Pol PP Tutup Kafe Holywings Kemang Selama 3 Hari