PPKM Darurat, Pedagang Angkringan Minta Ubah Aturan Jam Operasi Malam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Juli 2021
PPKM Darurat, Pedagang Angkringan Minta Ubah Aturan Jam Operasi Malam

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan teguran Satpol PP Solo, Jawa Tengah. Teguran diberikan lantaran melanggar aturan jam malam dengan melayani pembeli makan di tempat pukul 20.00 WIB, karena tidak sesuai dengan aturan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seorang pedagang angkringan, Ananto (48) mengaku pasrah mendapatkan teguran dari Satpol PP karena melayani pembeli makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Tetapi, berharap Pemkot Solo merevisi aturan batasan waktu pelayanan makan di tempat. Karena ada penjual angkringan yang baru buka pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

PPKM Darurat Solo: Aktivitas Pasar Tradisional Normal, Mall Mati Suri

"Kalau ini jalan terbaik menekan corona kita ikuti pemerintah. Sebagai pedagang merasa dirugikan juga karena durasi waktu layanan makan di tempat jadi pendek," keluh dia, Minggu (5/7).

Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Solo Sapto Budi S, mengatakan dari hasil cipta kondisi tim gabungan mendapati ratusan PKL melanggar aturan PPKM Darurat pada hari pertama. Pelanggaran paling banyak soal aturan larangan melayani makan ditempat pada pukul 20.00 WIB.

Diakuinya, sebelum melakukan razia cipta kondisi PPKM Darurat ini sudah gencar melakukan sosialisasi pada pedagang dan masyarakat umum. Sosialisasi dilakukan agar mereka ikut berpartisipasi menerapkan PPKM Darurat dalam menekan kasus COVID-19.

"Razia ini akan terus kita lakukan sampai tanggal 20 Juli. Program ini akan berhasil menekan corona jika masyarakat juga memberikan dukungan," katanya.

Ia mengatakan, pelanggaran lain ditemukan orang tua membawa anak-anak makan di luar. Selain itu, juga mendapati PKL menyediakan tempat duduk dan tikar bagi pembeli di atas pukul 20.00 WIB.

"Karena ini baru perdana PPKM Darurat kita hanya berikan teguran dulu bagi pedagang yang melanggar. Jika besok (Minggu) diulangi lagi tempat usaha diberikan surat peringatan hingga ditutup paksa," tegas dia.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Perluas Cakupan Target dan Penerima Bansos Saat PPKM Darurat

#PPKM #PPKM Darurat #Solo #Angkringan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Indonesia
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Sejumlah titik api yang sebelumnya berkobar mulai padam. Kepulan asap membumbung tinggi ditiup angin masih terlihat di lokasi kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Ada dua RW yang berpotensi terdampak apabila kebakaran terus meluas dan sulit dipadamkan.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Bagikan