PPKM Darurat, Pedagang Angkringan Minta Ubah Aturan Jam Operasi Malam


MerahPutih.com - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan teguran Satpol PP Solo, Jawa Tengah. Teguran diberikan lantaran melanggar aturan jam malam dengan melayani pembeli makan di tempat pukul 20.00 WIB, karena tidak sesuai dengan aturan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Seorang pedagang angkringan, Ananto (48) mengaku pasrah mendapatkan teguran dari Satpol PP karena melayani pembeli makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Tetapi, berharap Pemkot Solo merevisi aturan batasan waktu pelayanan makan di tempat. Karena ada penjual angkringan yang baru buka pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
PPKM Darurat Solo: Aktivitas Pasar Tradisional Normal, Mall Mati Suri
"Kalau ini jalan terbaik menekan corona kita ikuti pemerintah. Sebagai pedagang merasa dirugikan juga karena durasi waktu layanan makan di tempat jadi pendek," keluh dia, Minggu (5/7).
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Solo Sapto Budi S, mengatakan dari hasil cipta kondisi tim gabungan mendapati ratusan PKL melanggar aturan PPKM Darurat pada hari pertama. Pelanggaran paling banyak soal aturan larangan melayani makan ditempat pada pukul 20.00 WIB.
Diakuinya, sebelum melakukan razia cipta kondisi PPKM Darurat ini sudah gencar melakukan sosialisasi pada pedagang dan masyarakat umum. Sosialisasi dilakukan agar mereka ikut berpartisipasi menerapkan PPKM Darurat dalam menekan kasus COVID-19.
"Razia ini akan terus kita lakukan sampai tanggal 20 Juli. Program ini akan berhasil menekan corona jika masyarakat juga memberikan dukungan," katanya.
Ia mengatakan, pelanggaran lain ditemukan orang tua membawa anak-anak makan di luar. Selain itu, juga mendapati PKL menyediakan tempat duduk dan tikar bagi pembeli di atas pukul 20.00 WIB.
"Karena ini baru perdana PPKM Darurat kita hanya berikan teguran dulu bagi pedagang yang melanggar. Jika besok (Minggu) diulangi lagi tempat usaha diberikan surat peringatan hingga ditutup paksa," tegas dia.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Perluas Cakupan Target dan Penerima Bansos Saat PPKM Darurat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan
