PPKM Darurat, Kemenhub Tegaskan Kapasitas KRL Hanya 32 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Juli 2021
PPKM Darurat, Kemenhub Tegaskan Kapasitas KRL Hanya 32 Persen

Penumpang KRL Tujuan Tanah Abang saat PPKM Darurat. (Foto: MP/ Kukuh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mengharuskan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi. Dimana, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi dan moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada.

Baca Juga:

PPKM Darurat di Hari Pertama Kerja, Semuanya Seperti Biasa Saja

"Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers secara virtual, di Jakarta, Senin (5/7).

Namun, pantauan MerahPutih.com adalah aktifitas perjalanan menggunakan KRL. Senin pagi, KRL jurusan Parung Panjang-Tanah Abang masih terlihat padat. Banyak penumpang yang masih berdiri berjejalan di dalam gerbong KRL.

"Ini sih seperti hari normal biasa,” kata Olivia Rompis, salah satu penumpangn KRL jurusan tersebut, Senin, (5/7) pagi.

Suasana Stasiun Tabah Abang saat PPKM Darurat. (Foto: MP/ Kukuh)
Suasana Stasiun Tabah Abang saat PPKM Darurat. (Foto: MP/ Kukuh)

Para penumpang KRL tersebut terlihat rapi, dan beberapa menggunakan tas layaknya para pekerja kantoran.

Olivia yang naik KRL dari stasiun Sudimara itu mengaku, tidak ada pemeriksaan ketat ketika dirinya memasuki area stasiun. Petugas hanya mengecek suhu tubuh dan penggunaan masker calon penumpang.

"Saya juga tidak ditanya apakah pekerja sektor esensial atau kritikal. Semua boleh masuk asal suhu tubuh normal dan memakai masker. Jadi seperti biasa saja,” imbuh karyawan swasta di sektor esensial ini. (Knu)

Baca Juga:

Tindak Pelanggar, Polresta Cirebon Lakukan Patroli PPKM Darurat

#PPKM Darurat #PPKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Kebijakan pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa sektor, di antaranya pariwisata Indonesia.
Zulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Januari 2023
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Bagikan