PPKM Darurat, Gibran Bubarkan Kerumunan hingga Tegur Pedagang Tak Bermasker
Tim gabungan Satgas COVID-19 melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di mal , Sabtu (3/7). (MP/Ismail).
MerahPutih.com - Pelaksanaan hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Solo, Sabtu (3/7), masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan sendiri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat melakukan blusukan di sejumlah lokasi.
Lokasi pertama yang dijadikan tempat blusukan di kios darurat Pasar Legi. Di lokasi Pasar Legi, Gibran turun dari mobil dinasnya plat merah AD 1 A dan berjalan kaki menghampiri buruh gendong yang tampak berkerumun lebih dari tiga orang. Suami Selvi Ananda ini langsung membubarkan mereka.
Baca Juga:
"Ini PPKM Darurat, tidak boleh berkerumun ibu, mohon maaf," ujar Gibran sambil membubarkan kerumunan.
Gibran kemudian menyusuri kios pasar darurat dan mendapati ada pedagang lansia perempuan berjualan tanpa memakai masker.
Ia pun langsung menghampiri kios dam menegur pedagang itu.
"Kalau tidak pakai masker (PPKM Darurat), pasare (pasarnya) bisa saya tutup, ibu," tegas dia.
Gibran mengakui masih ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan menegur dan mengingatkan pada masyarakat yang tidak mengenakan masker, bergerombol, hingga berkumpul melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, ia turut membagikan masker dan buku tulis kepada masyarakat.
Pantauan Merahputih.com, sejumlah mal di Solo didatangi satpol PP, TNI, dan Polri.
Tim yustisi tersebut melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada tenant non-esensial yang buka saat PPKM Darurat.
Sementara itu, Polresta Surakarta melakukan penyekatan di kawasan perbatasan.
General Manager Solo Grand Mall (SGM) Bambang Sunarno mengatakan, pihaknya menutup operasional SGM selama berlangsungnya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, berlaku 3-20 Juli.
Hal itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah daerah dalam menekan angka kasus COVID-19.
"Selama pemberlakuan PPKM Darurat, tenant kuliner Solo Grand Mall melayani take away dan pembelian online," ujar Bambang.
Baca Juga:
Ia mengatakan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Solo. Terdapat beberapa kategori yang diperbolehkan tetap buka, di antaranya supermarket, parmasi, tenant food and beverages, serta ATM center.
"Untuk tenant tersebut masih bisa beroperasi seperti biasa yakni mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB. Untuk food court dan So Grand Cafe sendiri hanya melayani pembelian online dan take away," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
207 Anak di Solo Terpapar Corona, FX Rudy Minta Gibran Tunda PTM
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa