MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan untuk menelusuri aliran dana mencurigakan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).
Namun, kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badarudin pihakmya belum bisa membeberkan secara rinci apa saja yang akan didalami dari permintaan itu.
Baca Juga
Bamsoet Prihatin Kasus Jiwasraya dan Asabri Diotaki Pimpinan Manajemennya
"Jadi memang ada permintaan, tapi memang belum selesai untuk kasusnya Asabri," kata Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Dalam proses ini, PPATK punya peran mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Melalui aliran transaksi keuangan, PPATK akan menelisik dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi pensiunan TNI-Polri itu.
Sebab, permintaan serupa juga dilakukan untuk pengusutan kasus skandal korupsi PT Jiwasraya. PPATK membantu Kejaksaan Agung menelusuri aliran keuangan mencurigakan. Tetapi, PPATK belum memproses permintaan pemeriksaan terhadap Asabri.
"Belum-belum (diawasi dan diperiksa PPATK)," tutup Kiagus.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian di perusahaan asuransi negara PT Asabri (Persero) mencapai Rp 16 triliun. Hingga kini, BPK masih mengumpulkan data terkait adanya kerugian negara pada perusahaan asuransi yang diperuntukan untuk pensiunan TNI dan Polri berpangkat rendah.
"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi di perkirakan potentsi kerugian Rp 10-16 triliun," kata anggota BPK Harry Azhar dihubungi JawaPos.com, Rabu (14/1).
Baca Juga
Satu Lagi Perusahaan Pelat Merah Bermasalah, Erick Thohir Diminta Turun Tangan
Harry menyampaikan, setelah selesai mengumpulkan data secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkan ke KPK. Hal ini untuk ditindaklanjuti oleh KPK.
"Iya akan diserahkan ke KPK," pungkasnya. (Pon)