PP Insentif HGB 80 Tahun di IKN Ditargetkan Selesai Oktober 2022

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 10 Oktober 2022
PP Insentif HGB 80 Tahun di IKN Ditargetkan Selesai Oktober 2022

Titik Nol Nusantara, Kamis (6/10/2022). ANTARA/M Ghofar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif Hak Guna Bangunan (HGB) sampai 80 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai pada Oktober 2022.

"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. InsyaAllah bulan ini selesai PP-nya," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN Berawal dari Usulan Shin Tae-yong ke Jokowi

Yulia mengatakan perihal insentif tersebut sebenarnya sudah terkonsep dalam UU IKN, hanya memerlukan regulasi teknis yang mengatur secara lebih detil dalam bentuk PP.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah berencana memberikan perizinan hak guna bangunan atau HGB selama 80 tahun yang berpotensi diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.

“Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Hadi Tjahjanto.

Yulia mengatakan jangka waktu HGB dalam satu siklus diberikan selama 80 tahun, terdiri dari tiga tahapan yaitu pemberian pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

Baca Juga:

Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara

"Kemudian dalam RPP yang sedang dibahas dapat diberikan siklus kedua sepanjang masih dimanfaatkan," kata dia.

Ketentuan tersebut sebagaimana pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Sejumlah ketentuan lain pendukung juga tercantum dalam pasal 16 ayat 7, 8, dan 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang memungkinkan bagi Otorita IKN untuk memberikan jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian, dan jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan. (*)

Baca Juga:

Badan Usaha Bakal Dibentuk Buat Lancarkan Pembangunan IKN Nusantara

#Menteri ATR/BPN #IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Indonesia
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran menyebabkan kerusakan signifikan pada seluruh kamar yang terletak di lantai 3 dan 4 Tower 14.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Indonesia
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hunian pekerja konstruksi (HPK) di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
 Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Indonesia
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Aturan baru untuk mempercepat tenggat waktu merebut tanah telantar milik masyarakat, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Sebuah kabar beredar di media sosial bahwa Gibran meminta ormas meminta sedekah demi membantu pemerintah membangun Ibu kota Nusantara (IKN).
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Bagikan