Badan Usaha Bakal Dibentuk Buat Lancarkan Pembangunan IKN Nusantara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Oktober 2022
Badan Usaha Bakal Dibentuk Buat Lancarkan Pembangunan IKN Nusantara

Kawasan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. ANTARA/Bagus Purwa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar investor segera menamkan modalnya di pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, setelah pemerintah membentuk Badan Otorita IKN.

Dalam Rencana Induk IKN disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam 5 tahap, yaitu tahap I pada 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN; tahap II pada 2024-2029 dengan target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.

Baca Juga:

Catatan Kritis AHY Terkait Proyek IKN Nusantara dan Kereta Cepat

Tahap III pada 2030-2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.

Tahap IV pada 2035-2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna. Tahap V pada 2040-2045 yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.

Presiden Joko Widodo berencana akan mengundang langsung calon-calon investor potensial untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sudah menyatakan diri ingin berpartisipasi melalui letter of interest.

"Kami menerima cukup banyak letter of interest untuk berpartisipasi dari berbagai macam jenis investasi," kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono di Jakarta, Selasa (4/10).

Bambang tengah menyiapkan tiga kelengkapan di IKN, yaitu rancangan peraturan pemerintah, badan usaha milik otorita, dan sosialisasi peluang investasi (jajak pasar).

"Karena kita ingin membuat satu ekosistem yang lengkap jadi mereka yang ingin membuka sekolah, fasilitas kesehatan. Sekolah dari SD, SMP, SMA hingga universitas, kesehatan itu dari RS hingga klinik, berbagai jenis mal, berbagai jenis untuk keperluan sehari-hari,"

Menurut Bambang, jajak pasar yang akan dilakukan Presiden Jokowi akan dilakukan untuk investor dalam dan luar negeri.

"Investor dalam negeri, tapi tentunya mereka juga menggandeng ya, dan kita akan undang sejumlah duta besar yang membawa calon-calon investor," tambah Bambang .

Badan Otorita IKN, sedang menyiapkan badan usaha milik otorita yang akan bermitra dengan para investor dan pelaku usaha sehingga memiliki kelincahan dalam aktivitas usaha.

"Dalam waktu dua tiga minggu ke depan, kita akan melihat bagaimana istilahnya 'repurposing' dan 'refocusing' dari satu badan usaha yang sekarang BUMN untuk menjadi satu badan usaha yang disesuaikan kebutuhan IKN,"

Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan PT. Bina Karya (Persero) selaku salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa konsultasi teknik konstruksi masuk sebagai salah satu kandidat badan usaha milik otorita.

"Kita akan menggunakan BUMN yang eksis jadi sudah 'discreen' dan diberikan tugas kepada PT Danareksa dan kemudian dapat empat perusahaan. Dari empat itu misalnya sekarang ini PT Bina Karya (Persero). Bina Karya ini nanti ada tujuannya 'direfocusing' lagi, sekaligus mengubah PP Nomor 31 Tahun 1962 yang penting sudah ada persetujuan dari Presiden dan nanti mungkin dikonsultasikan ke DPR," kata Suharso.

IKN sendiri mencakup wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. (Knu)

Baca Juga:

Produk Dalam Negeri Bakal Dominasi Pembangunan IKN Nusantara

#IKN Nusantara #Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan