Potong Anggaran Pemkot, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Rp 2,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar.
Adapun uang tersebut terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda Pekanbaru di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024).
Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota "menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” kata Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka atas kasus serupa.
Baca juga:
Dijelaskannya Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yakni, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran GU.
"NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota," ungkapnya.
Ghufron memastikan tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Risnandar, Indra dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
