Potensi Bencana Geologi, Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Pindahkan Ibu Kota

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Februari 2022
Potensi Bencana Geologi, Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Pindahkan Ibu Kota

Dokumentasi - Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan IKN. ANTARA/Aji Cakti/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta mempertimbangkan kebijakan pemindahan Ibu Kota Baru Negara (IKN) sebelum ada hasil kajian objektif tentang potensi bencana geologi di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai, pemerintah perlu mencermati pandangan berbagai ahli geologi baik dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) UGM maupun dari Badan Geologi Kementerian ESDM mengenai potensi bencana geologi di wilayah IKN baru itu.

“Soal pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi COVID-19, di mana varian Omicron tengah mendaki puncak,” kata Mulyanto kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Kamis, (3/2).

Baca Juga:

KPK-Bappenas Bersinergi Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara

Mulyanto menambahkan, potensi bencana geologi ini harus dikaji secara cermat dan detail kemudian disusun rencana mitigasinya.

Sebab, lanjut Mulyanto, ini terkait dengan keselamatan penduduk dan juga kondisi keamanan IKN baru dalam jangka panjang.

“Perlu studi yang mendalam untuk dapat memetakan kondisi bawah tanah wilayah IKN baru ini,” kata politikus PKS ini.

Mulyanto setuju saran para ahli agar pemerintah menyusun peta detail geologi teknik di wilayah IKN tersebut, sehingga dapat diketahui secara persis daerah-daerah mana yang rawan bencana untuk kemudian dilakukan mitigasi spesifik.

Langkah ini penting agar memberi rasa aman bagi masyarakat.

"Tidak ‘gelap’ secara geologi dan penuh risiko bencana," sebut Mulyanto.

Untuk diketahui, beberapa potensi bencana geologi penting yang diungkap para ahli untuk mendapat perhatian pemerintah adalah potensi patahan. Hingga pergeseran tanah karena keberadaan mud volcano di wilayah IKN dan bencana yang mungkin terjadi karena jebakan gas dangkal.

“Belum lagi terkait adanya sumber batu bara, yang dapat memicu kebakaran di wilayah IKN serta banyaknya lubang tambang yang harus ditutup, agar tidak memakan korban anak kecil yang tenggelam,” jelas Mulyanto.

Baca Juga:

Jawa Sentris Alasan Utama Ibu Kota Dipindahkan

Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rita Susilawati mengatakan, pihaknya telah mendeteksi potensi kemunculan gas dangkal di area calon Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru.

Gas ditemukan saat tim mengecek kondisi bawah permukaan di IKN.

"Kemungkinan kalau tak dimitigasi dari awal, itu memang membahayakan, kalau lokasinya berada di wilayah inti (IKN) misalnya," kata dia dalam diskusi daring Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Minggu, 30 Januari 2022.

Sebelumnya, potensi gas dangkal ini juga sudah pernah diungkap dalam diskusi kebencanaan terkait IKN pada 14 Agustus 2020 yang dipublikasikan di laman resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kalimantan Timur.

Efek negatifnya adalah apabila pada suatu saat beban di permukaan bertambah dengan bertambahnya bangunan, dikhawatirkan terjadi keretakan yang dapat menyebabkan munculnya gas ke permukaan dengan tekanan yang tinggi.

Efek positifnya adalah keterdapatan gas ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan energi lokal.

Rita kemudian menjelaskan bahwa temuan gas ini diperoleh dari serangkaian kajian yang dilakukan tim di lokasi IKN pada 2020.

Dalam paparannya, Rita mencatat keberadaan gas di bawah kedalaman seribu meter ditemukan dari beberapa sumur yang ada di lokasi IKN yaitu Tengin-1, Semoi-1, Belonak-1, dan Loa Haur-1.

Pada Tengin-1, gas ditemukan dengan jumlah yang signifikan dengan kandungan antara 3 ribu hingga 5 ribu unit. Gas terdeteksi pada beberapa inteval di kedalaman 398 meter hingga 1.734,5 meter pada unit batuan N2-N6.

"Keterdapatan gas di kedalaman kurang dari seribu meter ini menunjukkan adanya potensi kemunculan gas dangkal di area calon ibu kota negara," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Jakarta Bakal Tetap Macet Walau Ibu Kota Pindah ke Kaltim

#IKN Nusantara #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Bagikan