MerahPutih.com - Polri menarik dua penyidiknya yang sebelumnya ditugaskan di KPK. Kedua penyidik itu dikatakan telah usai masa penugasannya.
"Jadi penarikan ini pun juga didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai melaksanakan tugas di KPK, dan ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Baca Juga:
Jaksa KPK yang Tangani Kasus Akil Mochtar Juga Ditarik ke Kejagung
Asep menambahkan, ada satu lagi penyidik yang rencananya juga akan ditarik dari KPK karena alasan yang sama yakni Kompol Rosa. Ia akan habis masa tugasnya 23 September mendatang.
"Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.
Asep tak menjelaskan lebih lanjut seperti apa aspek-aspek kajian itu.
"Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan, yang dua sudah positif dikembalikan," ucapnya.
Sementara, terkait langkah Polri memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, masih nihil, meskipun yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asep Adi Saputra mengungkapkan, Polri dan KPK masih mengendus keberadaan Harun Masiku.
"Sampai hari ini status pencarian Harun Masiku masih penyelidikan. Segala daya upaya kami maksimalkan untuk ketahui keberadaan yang bersangkutan," kata Asep.
Asep menekankan, pihaknya telah berupaya maksimal membantu penyidik lembaga antirasuah dalam melakukan pengejaran terhadap eks caleg PDIP tersebut.
Salah satu cara yang dinilai ampuh, kata Asep, adalah pembentukan tim khusus untuk mencari tersangka penyuap eks Komisioner KPU tersebut.
"Sebagaimana perintah Kapolri, beliau sangat konsen bantu KPK untuk cari Harun Masiku sehingga ada timsus lidik dan kerjasama aktif dengan KPK," ujar Asep.
Baca Juga:
Datangi KPK, Arief Budiman: Sejak Awal KPU tak Bisa Proses PAW Harun Masiku
Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Namun, ternyata informasi terbaru yang mengejutkan bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari.
Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiganya adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. (Knu)
Baca Juga:
Ini Harapan Jaksa Kasus Harun Masiku Sebelum Dipulangkan KPK ke Kejagung