Polri Rekrut Ahli Pertanian hingga Gizi, Begini Syarat dan Cara Daftarnya


Anggota Polri. (Dok. Tribrata Polri)
MerahPutih.com - Mabes Polri membuka penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Tahun Anggaran 2025. Pembukaan mulai Senin (11/11) kemarin hingga hingga tanggal 17 November 2024.
Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri dibuka untuk berbagai bidang, di antaranya pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan kesehatan masyarakat.
Dikutip dari siaran pers Humas Polri, program ini menjadi peluang emas bagi generasi muda, lulusan SMK hingga S1, khususnya yang ingin mengabdi pada bangsa.
Usia pendaftar bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari minimal 17 tahun 7 bulan untuk lulusan SMK hingga maksimal 29 tahun untuk lulusan.
Baca juga:
Kapolri Beberkan Langkah Dukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis
Polri dalam membuka penerimaan Bintara Kompetensi Khusus menggunakan prinsip “BETAH” Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis serta Clean and Clear.
Pada masing-masing bidang Bakomsus juga diberikan persyaratan khusus seperti memiliki IPK 2,70 dengan Prodi Terakreditasi. Selain itu juga syarat tinggi badan yaitu 157 cm untuk wanita dan 163 cm untuk pria.
Polri juga mengingatkan pelamar tidak diperbolehkan mengikuti lebih dari 1 jalur seleksi.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi dari Kepolisian Republik Indonesia di https://penerimaan.polri.go.id/
Berikut Cara Daftar Bakomsus Polri 2025:
1. Buka website pendaftaran resminya, yakni penerimaan.polri.go.id.
2. Pilih jenis seleksi Bintara Polri. Lalu, pilih sub jenis seleksi Bakomsus.
3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar.
4. Isikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online.
5. Usai mengisi form, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online beserta username dan password.
6. Login dengan username dan password yang telah didaftar. Akan terbuka dashboard berisikan informasi perkembangan seleksi. Pastikan juga untuk mengunggah berkas pendaftaran.
7. Pendaftar menerima cetak form registrasi online untuk verifikasi offfline di Polres/Polda setempat.
Baca juga:
Persyaratan Umum
Calon pendaftar Bakomsus harus memenuhi persyaratan umum sesuai UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara. Di antaranya adalah:
1. Warga negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan.
Persyaratan Khusus
Tiap bidang Bakomsus memiliki kualifikasi khusus. Berikut beberapa persyaratan bidang utama:
– Bakomsus Perikanan: Lulusan SMA hingga S1 di bidang ilmu perikanan, akuakultur, dan teknologi hasil perikanan. Tinggi badan minimal 163 cm untuk peserta umum dan 160 cm untuk Orang Asli Papua (OAP).
– Bakomsus Kesehatan Masyarakat (Khusus Wanita): Lulusan D3 hingga S1 di bidang kesehatan masyarakat. Tinggi badan minimal 157 cm untuk peserta umum dan 155 cm untuk OAP.
– Bakomsus Peternakan: Lulusan SMA hingga S1 di bidang peternakan dan teknologi pakan ternak. Tinggi badan minimal 163 cm untuk peserta umum dan 160 cm untuk OAP.
– Bakomsus Gizi (Khusus Wanita): Lulusan D3 hingga S1 di bidang gizi. Tinggi badan minimal 157 cm untuk peserta umum dan 155 cm untuk OAP.
– Bakomsus Pertanian: Lulusan SMA hingga S1 di bidang pertanian, agribisnis, agroekoteknologi, dan teknologi hasil pertanian. Tinggi badan minimal 163 cm untuk peserta umum dan 160 cm untuk OAP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
