Polri: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 20 Februari 2022
Polri: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan gudang peyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Satgas Pangan Polri memberikan ultimatum kepada para pelaku usaha yang sengaja menimbun minyak goreng akan ditindak tegas karena perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan kelangkaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

Baca Juga

Polri Segera Salurkan 1 Juta Kiloliter Minyak Goreng Yang Ditimbun Pengusaha

"Pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting," kata Ramadhan di Jakarta, Minggu (20/2).

Lanjut Ramadhan, Satgas Pangan Polri juga akan melakukan distribusi minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat bisa membelinya dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Ia menyampaikan, stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Baca Juga

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Minyak Goreng Oplosan

Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar saat melakukan monitoring terhadap komoditas bahan pokok penting tersebut.

Pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2) ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.

Kemudian, PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Kabupaten Deli Sedang, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak. (Knu)

Baca Juga

Kelangkaan Minyak Goreng Belum Teratasi

#Minyak Goreng #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga
DPR RI minta pemerintah segera kendalikan harga minyak goreng yang naik di sejumlah daerah. Kenaikan berdampak pada masyarakat dan UMKM.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Stok MinyaKita Aman, Fokus Distribusi ke Pasar Rakyat
Pemprov DKI Jakarta memastikan, pasokan MinyaKita aman. Selain itu, harga minyak goreng di pasar tradisional dan modern pun tetap dipantau.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Pemprov DKI Pastikan Stok MinyaKita Aman, Fokus Distribusi ke Pasar Rakyat
Indonesia
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut ke PTUN.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Indonesia
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Selain aliran dana ke meja hijau, penyidik kini mendalami mengapa Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang justru digunakan korporasi untuk melawan negara di jalur perdata
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Bagikan