Polri: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 20 Februari 2022
Polri: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan gudang peyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Satgas Pangan Polri memberikan ultimatum kepada para pelaku usaha yang sengaja menimbun minyak goreng akan ditindak tegas karena perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan kelangkaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

Baca Juga

Polri Segera Salurkan 1 Juta Kiloliter Minyak Goreng Yang Ditimbun Pengusaha

"Pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting," kata Ramadhan di Jakarta, Minggu (20/2).

Lanjut Ramadhan, Satgas Pangan Polri juga akan melakukan distribusi minyak goreng yang ditimbun ke pasar sehingga masyarakat bisa membelinya dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Ia menyampaikan, stok atau ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah cukup atau masih aman, tetapi ia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Baca Juga

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Minyak Goreng Oplosan

Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar saat melakukan monitoring terhadap komoditas bahan pokok penting tersebut.

Pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2) ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.

Kemudian, PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Kabupaten Deli Sedang, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak. (Knu)

Baca Juga

Kelangkaan Minyak Goreng Belum Teratasi

#Minyak Goreng #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Sekitar 20 provinsi diklaim tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Bulog memastikan, stok beras dan minyak goreng di Aceh aman menjelang Ramadan 2026. Hal itu dikatakan Direktur Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Bagikan