MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas terhadap anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya siswa MTsN berinisial AT (14) di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, tindakan anggota tersebut sangat mencederai Korps Bhayangkara.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan segera menggelar kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (22/2).
Baca juga:
Anggota Brimob Diduga Pukuli Pelajar Adik Kakak Hingga Tewas dan Patah Tulang, DPR: Keji dan Biadab
Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Menko Yusril: Tak Ada yang Kebal Hukum
Selain memproses hukum, Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota yang dinilai menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi.
Sebelumnya, Bripda MS diduga menganiaya AT (14) pada Kamis (19/2) hingga korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang.
Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polri memastikan proses hukum dan sidang etik akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Knu)