Polri Gelar Sidang Etik Bripda MS Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 22 Februari 2026
Polri Gelar Sidang Etik Bripda MS Usai Aniaya Siswa 14 Tahun hingga Tewas

Proses sidang etik anggota oknum anggota Polri yang diduga aniyaya remaja hingga tewas di Maluku. (Foto: Dok. Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas terhadap anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya siswa MTsN berinisial AT (14) di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Menurutnya, tindakan anggota tersebut sangat mencederai Korps Bhayangkara.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan segera menggelar kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (22/2).

Baca juga:

Anggota Brimob Diduga Pukuli Pelajar Adik Kakak Hingga Tewas dan Patah Tulang, DPR: Keji dan Biadab

Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Menko Yusril: Tak Ada yang Kebal Hukum

Selain memproses hukum, Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota yang dinilai menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi.

Sebelumnya, Bripda MS diduga menganiaya AT (14) pada Kamis (19/2) hingga korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polri memastikan proses hukum dan sidang etik akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Knu)

#Polisi #Polri #Kasus Pembunuhan #Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Bagikan