Polri Gelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Januari 2023
Polri Gelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion

Polisi memeriksa barang bawaan penonton pertandingan Liga 1 Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya insiden kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu membuat institusi Polri segera berbenah.

Polri akan menggelar kursus manajemen keamanan stadion pada akhir Januari mendatang untuk mewujudkan perkembangan aturan penyelenggaraan kompetisi sepakbola secara adaptif.

Baca Juga

Persis Solo Pilih Stadion Maguwoharjo sebagai Kandang di Putaran Kedua

Perkembangan aturan pengamatan ini seperti Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Olahraga yang diterbitkan Polri usai Tragedi Kanjuruhan.

Perpol tersebut mengatur tentang bentuk pengamanan, pelaksana pengamanan, mekanisme perizinan, penilaian risiko, pengaturan zona pengamanan, pelibatan personel dan perlengkapan pengamanan. Termasuk cara bertindak setiap personel pengamanan.

Kursus ini diselenggarakan bagi personel kepolisian dan pemangku kepentingan terkait pada akhir Januari.

"Peserta kursus ada 66 orang, terdiri atas personel Polri sebanyak 56 orang dan personel eksternal dari instansi terkait sebanyak 10 orang, seperti Kementerian PUPR, Kemenpora, Kementerian Kesehatan, PSSI, dan PT LIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (13/1).

Polri menggelar kursus tersebut bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dengan Coventry University. Kursus tersebut diselenggarakan selama enam hari, mulai 25 Januari hingga 2 Februari 2023.

Baca Juga

Stadion Manahan dalam Perbaikan Selama 3 Bulan Jelang Piala Dunia U-20

Dedi menjelaskan pengajar kursus tersebut sebanyak lima orang. Mereka terdiri atas tiga orang dari kalangan akademisi dan dua orang komandan bersertifikat pengamanan pertandingan sepakbola.

"Dua pengajar ini bersertifikat serta berpengalaman dalam memimpin pengamanan Piala Dunia 2022 di Qatar," tambahnya.

Banyak tujuan yang ingin dicapai dalam kursus tersebut. Di antaranya mewujudkan pemahaman utuh tentang kesiapan pelaksanaan pengamanan stadion dalam rangka penyelenggaraan kompetisi sepak bola.

Pemahaman utuh itu meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengamanan, komando, dan pengendalian. Kemudian, terwujudnya kesamaan persepsi cara bertindak dan kewajiban serta larangan bagi personel pengamanan stadion dalam rangka penyelenggaraan kompetisi sepakbola yang sesuai aturan berlaku.

"Kursus ini dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan pertandingan sepak bola yang lebih sistematis dan terstruktur," ujar Dedi

Selain itu, diharapkan pula penyelenggaraan kegiatan penilaian risiko pada penyelenggaraan kompetisi sepakbola dapat tepat sasaran dan menjadi acuan bagi penerbitan izin penyelenggaraan kompetisi sepak bola.

Kursus tersebut sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengecek kesiapan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 20 Desember 2022.

Upaya itu juga tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar iklim sepakbola Indonesia menjadi lebih baik dan memenuhi standar FIFA. (Knu)

Baca Juga

FIFA Minta Pagar Pembatas Tribun Stadion Manahan Dicopot

#Polri #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan