Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polri Diminta Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 April 2021
Polri Diminta Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR meminta Polri membongkar dugaan mafia karantina kesehatan yang meloloskan penumpang kedatangan luar negeri, baik WNI maupun WNA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Polri harus menindak tegas para oknum dari berbagai instansi yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Jadi makannya, oknumnya harus jelas, diumumkan siapa, identitas namanya siapa, instansi dari mana, harus diproses secara hukum," kata Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (28/4).

Baca Juga:

Pemerintah Sudah Hentikan Layanan Visa Bagi Warga India

Para oknum ini bisa dijerat pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Menurutnya, para oknum ini pasti turut memalsukan dokumen kedatangan WNI atau WNA.

"Orang yang belum diperiksa atau positif covid bisa lolos gitu loh. Karena adanya suap-menyuap itu," ujarnya.

Politikus Gerindra itu meyakini mafia karantina ini tak bermain sendiri dalam melakukan aksinya. Menurutnya, mustahil hanya satu orang bisa meloloskan WNI atau WNA yang datang dari luar negeri tak melakukan karantina kesehatan.

"Karena ini kan ada berbagai instansi di airport itu. Enggak mungkin hanya bisa lolos dengan satu orang, pasti ada beberapa orang yang bekerja sama meloloskan ini," katanya.

Lebih lanjut, Habib mengatakan para mafia karantina ini tak hanya melanggar protokol kesehatan, tetapi jugamembahayakan keselamatan masyarakat di tengah pandemi. Ia khawatir pelonggaran seperti ini bisa membuat Indonesia seperti India.

"Ini bukan tindak pidana pencurian orang yang korbannya individual, ini tindak pidana serius yang korbannya masyarakat secara keseluruhan. Saya akan kawal terus supaya orang ini dihukum berat," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, menunjukkan hasil negatif COVID-19 di negara asal sebelum berangkat.

Bagi WNI apabila hasil tes PCR negatif COVID-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Sementara itu, WNA yang negatif COVID-19 diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Berdasarkan informasi, dari 30 hotel yang menjadi lokasi karantina, hanya 20 hotel yang terdapat petugas KKP. Kemudian ada hotel yang tak terdaftar menerima karantina.

Selain itu, terdapat hotel yang lokasinya berada di dekat pusat perbelanjaan. Ada jugs hotel yang menempatkan WNI/WNI dikrantina satu lantai dengan tamu umum. Terakhir identitas aasli seperti paspor, kitas tidak disimpan di Resepsionis Hotel.

Baca Juga:

Pemerintah Sudah Hentikan Layanan Visa Bagi Warga India

Sebelumnya, polisi menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan COVID-19, usai membayar uang Rp6,5 juta.

Uang itu diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta. (Pon)

#WNI #Warga Negara Asing (WNA) #WNA Ilegal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Kabar mengenai seorang WNI berinisial F asal Madiun, Jawa Timur yang diduga kabur dalam perjalanan tur di Korea Selatan menjadi sorotan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 27 menit lalu
Kemenlu Tangani WNI Kabur Dari Rombongan Wisata di Korea Selatan
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Banyak ABK WNI jadi korban TPPO dengan gaji tidak dibayar. Kemenhub ingatkan pelaut agar berangkat melalui agensi resmi dan PKL sah untuk perlindungan kerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Indonesia
Gelombang Panas Tewaskan Ribuan Orang, Nasib Keselamatan WNI di Eropa Jangan Sampai Luput
Gelombang panas ekstrem di Eropa menewaskan lebih dari 1.300 orang. DPR mendesak Kemenlu segera membuka posko siaga darurat untuk melindungi WNI di wilayah terdampak.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Gelombang Panas Tewaskan Ribuan Orang, Nasib Keselamatan WNI di Eropa Jangan Sampai Luput
Indonesia
Tragis WNI Aceh dan Bayinya Dibunuh di Selangsor, Motifnya Diduga Utang-Piutang
WNI asal Aceh, Putri Hensy Aprilda (22), dan bayinya tewas dibunuh di Selangor, Malaysia. Kemlu RI menduga motif utang-piutang, KBRI Kuala Lumpur kawal proses hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Tragis WNI Aceh dan Bayinya Dibunuh di Selangsor, Motifnya Diduga Utang-Piutang
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Dunia
2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Kapal nelayan berbobot 79 ton tersebut tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG seberat 992 ton.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
  2 WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Nelayan di Lepas Pantai Busan
Indonesia
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Kapal nelayan asal Indonesia bertabrakan dengan kapal LPG di perairan Busan, Korea Selatan. Dua ABK WNI hilang, enam awak diselamatkan. Presiden Korsel perintahkan pencarian besar-besaran.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Kapal LPG Tabrak Nelayan, 2 ABK WNI Hilang di Lepas Pantai Busan Korsel
Bagikan