Polri Dalami Keterkaitan Oknum Biofarma dalam Pengedaran Vaksin Palsu
Ilustrasi Vaksin. (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutin Nasional - Terbongkarnya peredaran vaksin palsu oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) memang membuat geger masyarakat Indonesia. Pasalnya vaksin tersebut telah beredar di sekitar masyarakat selama 13 tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh terdapat oknom distributor dari PT Biofarma yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya Direktur Pemasaran Bio Farma Mahendra Suhardono menjelaskan ada kemungkinan vaksin palsu merupakan oplosan dari vaksin yang diduga dibeli oleh oknum di distributor Biofarma.
Menanggapi keterkaitan oknum Biofarma dengan pembuat vaksin palsu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya masih terus melakukan pendalaman kasus.
"Kita sedang proses pendalaman penyelidikannya. Kita butuh waktu," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta.
Agung menambahkan saat ini yang sudah menjadi saksi peredaran vaksin tersebut adalah beberapa rumah sakit, apotek, san toko obat. Namun ada pula saksi lain untuk mencari informasi lebih lanjut.
"Dari rumah sakit, apotek, toko obat dan saksi-saksi lain," pungkasnya.
Saat ini sudah ada 15 orang yang ditangkap terkait peredaran vaksin palsu. Terakhir dua distributor berinisial T dan M ditangkap disebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kemenkes Perluas Program Cek Kesehatan Gratis 2026, Penanganan Medis Kini Ikut Gratis
1 Tahun Berjalan, 55% Rakyat Indonesia Belum Tahu Ada Program Cek Kesehatan Gratis
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional