Polri Beralih Terbitkan STNK Elektronik, Eks Polisi: Jangan Terlalu Beratkan Pemilik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 04 November 2019
Polri Beralih Terbitkan STNK Elektronik, Eks Polisi: Jangan Terlalu Beratkan Pemilik

Warga melakukan transaksi pembayaran langsung denda tilang usai acara penandatangan Nota Kesepahaman Easy Tilang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana Polri menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk Elektronik tidak menyalahi Peraturan perundang- undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan. Bahkan, inovasi ini sangat positif beradaptasi mengikuti tren perkembangan teknologi digital saat ini.

"Perlu untuk diberikan apresiasi terhadap program ini karena program ini cukup bagus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi," kata Pengamat Transportasi Budianto, dalam keterangannya, Senin (4/11).

Baca Juga

Nyetir Sambil Main HP, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Budianto menuturkan lebih plus penerbitan STNK Elektronik maka kurasi data terjamin termasuk kertas tidak gampang rusak dan lebih praktis. Namun, dia mengingatkan perlu ada pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek sebelum direalisasikan. Misalnya, aspek hukum, sosial dan ekonomi karena ini akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum.

"Dari beberapa aspek tersebut terutama dari aspek sosial dan ekonomi, bagaimana penerimaan masyarakat terhadap program tersebut dan berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya PNBP (penghasilan negara bukan pajak)," ungkap mantas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu

pelayanan sim dan STNK keliling
Pelayanan pengurusan perpanjangan SIM/STNK keliling Polda Metro Jaya (Foto Twitter @TMCPoldaMetro)

"Intinya pembayaran administrasi STNK dalam PNBP jangan terlalu memberatkan pemilik kendaraan," tutup purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir AKPB itu, alias melati dua di pundaknya.

Setelah meluncurkan Smart SIM, Korlantas Polri kini tengah mengkaji surat tanda nomor kendaraan (STNK) elektronik. STNK elektronik tersebut bentuknya tidak lagi berupa kertas, melainkan berbentuk kartu elektronik.

"STNK elektronik ini merupakan upaya modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, khususnya data-data kendaraan, sehingga tidak lagi dalam bentuk kertas," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra kepada wartawan, beberapa hari lalu. (Knu)

Baca Juga

Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi

#STNK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Beli BBM subsidi pakai STNK di Sumatera Selatan dibatalkan. Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional.
ImanK - Jumat, 04 September 2026
Beli BBM Subsidi Pakai STNK Dibatalkan, Ini Penjelasan Pertamina
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Benarkah?
Viral biaya parkir kendaraan akan digabung dengan STNK mulai 2027. Lalu, apakah informasi tersebut bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Benarkah?
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Berita Foto
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Motor tanpa pelat nomor pada bagian belakang motornya melintas di jalan Sisimangaraja, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Mei 2025
Polda Metro Jaya akan Tindak Kendaraan Bermotor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Beredar informasi yang menyebut masa berlaku SIM dan STNK kini seumur hidup.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Indonesia
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Pemprov DKI masih mengkaji rencana lolos uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Berita
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Cara perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL cukup mudah. Sebelumnya, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.
Soffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Cara Perpanjang STNK Online Lewat Aplikasi Signal
Indonesia
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November
Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.
Mula Akmal - Senin, 30 Oktober 2023
Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan Kembali 1 November
Bagikan