MerahPutih.com - Wacana Polri menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk Elektronik tidak menyalahi Peraturan perundang- undangan yang berlaku atau dari aspek hukum dapat dibenarkan. Bahkan, inovasi ini sangat positif beradaptasi mengikuti tren perkembangan teknologi digital saat ini.
"Perlu untuk diberikan apresiasi terhadap program ini karena program ini cukup bagus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi," kata Pengamat Transportasi Budianto, dalam keterangannya, Senin (4/11).
Baca Juga
Budianto menuturkan lebih plus penerbitan STNK Elektronik maka kurasi data terjamin termasuk kertas tidak gampang rusak dan lebih praktis. Namun, dia mengingatkan perlu ada pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek sebelum direalisasikan. Misalnya, aspek hukum, sosial dan ekonomi karena ini akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum.
"Dari beberapa aspek tersebut terutama dari aspek sosial dan ekonomi, bagaimana penerimaan masyarakat terhadap program tersebut dan berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya PNBP (penghasilan negara bukan pajak)," ungkap mantas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu
"Intinya pembayaran administrasi STNK dalam PNBP jangan terlalu memberatkan pemilik kendaraan," tutup purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir AKPB itu, alias melati dua di pundaknya.
Setelah meluncurkan Smart SIM, Korlantas Polri kini tengah mengkaji surat tanda nomor kendaraan (STNK) elektronik. STNK elektronik tersebut bentuknya tidak lagi berupa kertas, melainkan berbentuk kartu elektronik.
"STNK elektronik ini merupakan upaya modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, khususnya data-data kendaraan, sehingga tidak lagi dalam bentuk kertas," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra kepada wartawan, beberapa hari lalu. (Knu)
Baca Juga
Sering Disepelekan, 5 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang Polisi