Polresta Palembang Musnahkan Ratusan Butir Pil Ekstasi
etugas menunjukkan barang bukti narkotik jenis ganja dan sabu ketika pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/5). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa pil ekstasi, sabu-sabu, dan ganja yang diperoleh dalam operasi selama enam bulan terakhir ini.
"Pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi 1.900 butir, sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, dan ganja seberat 1 kg sebagai bentuk keseriusan polisi melakukan pemberantasan barang terlarang dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol, Wahyu Bintono, di Palembang, Rabu (14/6).
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dengan cara diblender dan dibakar itu merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba yang akhir-akhir ini semakin marak.
"Pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan mendapat persetujuan dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang selaku penuntut umum," tuturnya.
Sebelum dilakukan pemusnahaan barang bukti kejahatan itu, pihaknya melakukan pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan dan menyimpan sebagian kecil untuk dijadikan barang bukti selama proses hukumnya berjalan, katanya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sehingga dapat mempersempit ruang gerak peredarannya serta mencegah terus bertambahnya korban penyalahgunaan baran terlarang itu.
"Dengan melakukan berbagai kegiatan itu diharapkan masyarakat dapat mendukung tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang bisa menjadi racun dan membahayakan kesehatan serta merusak mental generasi muda penerus bangsa," imbuhnya.
Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan karena pemberantasan narkoba tidak mungkin dapat dilakukan oleh anggota Polri sendiri yang jumlah personelnya terbatas, kata kapolresta.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Penggerebekan Sindikat Narkoba Palembang di Cengkareng, 14 Ribu Ekstasi Rolex dan Kenzo Disita
Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap Proliga 2025 Seri Palembang Hingga Minggu
Sambal Kemang Bikin Terkenang Palembang
Pemprov DKI Tindak Lanjuti Permintaan Bareskrim Tutup Kafe KLOUD di Jaksel
Tol Palembang-Indralaya Ditutup Sementara