Polresta Digugat Gegara Amankan Mahasiswa, Gibran Tak Mau Ikut Campur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Maret 2021
Polresta Digugat Gegara Amankan Mahasiswa, Gibran Tak Mau Ikut Campur

LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Polresta Surakarta, Jawa Tengah mengamankan pemuda asal Slawi, Tegal, Arkham Mukmin yang mengolok-olok jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang.

Polresta Surakarta digugat LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam isi gugatan tersebut, mereka mempertanyakan surat penjemputan dan minta polisi memperbaiki nama baik Arkham Mukmin.

Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman mengatakan, apa yang menimpa Arkham potensi menimbulkan trauma. Terlebih polisi menyebarluaskan video Arkham ke medsos dan dilihat banyak orang.

Baca Juga:

Bikin Tagar #Erick2024 di Medsos, Gibran Akui Ada Obrolan Politik

"Penangkapan dia (Arkham) oleh polisi bisa melekat erat di ingatan masyarakat," kata Boyamin, Rabu (24/3)

Ia meminta hakim membuat psikologi Arkham kembali seperti semula sehingga punya harkat dan martabat di mata manusia. Dengan kondisi sekarang, ia ingin hakim mengembalikan psikologi anaknya dan mengembalikan keadaan seperti semula.

"Masyarakat bisa saja menilai dia (Arkham) kena persoalan hukum, sementara tidak cukup dengan pemberitaan, maka dengan perintah rehabilitasi dari hakim itulah untuk mengembalikan psikologi anaknya dan mengembalikan keadaan yang semula," ucap dia.

  LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)
LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)

Sejauh ini, Polresta Surakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya gugatan praperadilan tersebut.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ikut campur terkait persoalan tersebut.

Ia pun mengatakan, gugatan praperadilan tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.

"Sejak awal sudah menjelaskan jika saya di-bully dan dihina tidak pernah melapor polisi," kata Gibran.

Baca Juga:

1.500 Ojol di Solo Dapat Vaksinasi, Gibran: Ekonomi Harus Segera Pulih

Ia pun mengaku telah memaafkan siapa saja yang telah berkomentar negatif kepadanya di medsos. Gibran juga menegaskan tidak anti-kritik.

Sebelumnya, AM berkomentar pada unggahan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo.

AM lewat akun Instagram-nya, @arkham_87, berkomentar, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," pada Sabtu (13/3). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Jalankan Program Prioritas, Gibran Gandeng 6 Daerah Penyangga Soloraya

#Gibran Rakabuming #Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Keputusan hakim memicu reaksi emosional dari ibunda Delpedro, Magda Antista, yang hadir di ruang sidang
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Indonesia
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Bagikan