Polresta Digugat Gegara Amankan Mahasiswa, Gibran Tak Mau Ikut Campur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Maret 2021
Polresta Digugat Gegara Amankan Mahasiswa, Gibran Tak Mau Ikut Campur

LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Polresta Surakarta, Jawa Tengah mengamankan pemuda asal Slawi, Tegal, Arkham Mukmin yang mengolok-olok jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang.

Polresta Surakarta digugat LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam isi gugatan tersebut, mereka mempertanyakan surat penjemputan dan minta polisi memperbaiki nama baik Arkham Mukmin.

Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman mengatakan, apa yang menimpa Arkham potensi menimbulkan trauma. Terlebih polisi menyebarluaskan video Arkham ke medsos dan dilihat banyak orang.

Baca Juga:

Bikin Tagar #Erick2024 di Medsos, Gibran Akui Ada Obrolan Politik

"Penangkapan dia (Arkham) oleh polisi bisa melekat erat di ingatan masyarakat," kata Boyamin, Rabu (24/3)

Ia meminta hakim membuat psikologi Arkham kembali seperti semula sehingga punya harkat dan martabat di mata manusia. Dengan kondisi sekarang, ia ingin hakim mengembalikan psikologi anaknya dan mengembalikan keadaan seperti semula.

"Masyarakat bisa saja menilai dia (Arkham) kena persoalan hukum, sementara tidak cukup dengan pemberitaan, maka dengan perintah rehabilitasi dari hakim itulah untuk mengembalikan psikologi anaknya dan mengembalikan keadaan yang semula," ucap dia.

  LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)
LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)

Sejauh ini, Polresta Surakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya gugatan praperadilan tersebut.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ikut campur terkait persoalan tersebut.

Ia pun mengatakan, gugatan praperadilan tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.

"Sejak awal sudah menjelaskan jika saya di-bully dan dihina tidak pernah melapor polisi," kata Gibran.

Baca Juga:

1.500 Ojol di Solo Dapat Vaksinasi, Gibran: Ekonomi Harus Segera Pulih

Ia pun mengaku telah memaafkan siapa saja yang telah berkomentar negatif kepadanya di medsos. Gibran juga menegaskan tidak anti-kritik.

Sebelumnya, AM berkomentar pada unggahan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo.

AM lewat akun Instagram-nya, @arkham_87, berkomentar, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," pada Sabtu (13/3). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Jalankan Program Prioritas, Gibran Gandeng 6 Daerah Penyangga Soloraya

#Gibran Rakabuming #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Bagikan