Polresta Digugat Gegara Amankan Mahasiswa, Gibran Tak Mau Ikut Campur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Maret 2021
Polresta Digugat Gegara Amankan Mahasiswa, Gibran Tak Mau Ikut Campur

LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Polresta Surakarta, Jawa Tengah mengamankan pemuda asal Slawi, Tegal, Arkham Mukmin yang mengolok-olok jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang.

Polresta Surakarta digugat LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam isi gugatan tersebut, mereka mempertanyakan surat penjemputan dan minta polisi memperbaiki nama baik Arkham Mukmin.

Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman mengatakan, apa yang menimpa Arkham potensi menimbulkan trauma. Terlebih polisi menyebarluaskan video Arkham ke medsos dan dilihat banyak orang.

Baca Juga:

Bikin Tagar #Erick2024 di Medsos, Gibran Akui Ada Obrolan Politik

"Penangkapan dia (Arkham) oleh polisi bisa melekat erat di ingatan masyarakat," kata Boyamin, Rabu (24/3)

Ia meminta hakim membuat psikologi Arkham kembali seperti semula sehingga punya harkat dan martabat di mata manusia. Dengan kondisi sekarang, ia ingin hakim mengembalikan psikologi anaknya dan mengembalikan keadaan seperti semula.

"Masyarakat bisa saja menilai dia (Arkham) kena persoalan hukum, sementara tidak cukup dengan pemberitaan, maka dengan perintah rehabilitasi dari hakim itulah untuk mengembalikan psikologi anaknya dan mengembalikan keadaan yang semula," ucap dia.

  LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)
LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 di mengajukan gugatan praperadilan di PN Solo. (MP/Ismail)

Sejauh ini, Polresta Surakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya gugatan praperadilan tersebut.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ikut campur terkait persoalan tersebut.

Ia pun mengatakan, gugatan praperadilan tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.

"Sejak awal sudah menjelaskan jika saya di-bully dan dihina tidak pernah melapor polisi," kata Gibran.

Baca Juga:

1.500 Ojol di Solo Dapat Vaksinasi, Gibran: Ekonomi Harus Segera Pulih

Ia pun mengaku telah memaafkan siapa saja yang telah berkomentar negatif kepadanya di medsos. Gibran juga menegaskan tidak anti-kritik.

Sebelumnya, AM berkomentar pada unggahan akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo.

AM lewat akun Instagram-nya, @arkham_87, berkomentar, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," pada Sabtu (13/3). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Jalankan Program Prioritas, Gibran Gandeng 6 Daerah Penyangga Soloraya

#Gibran Rakabuming #Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Indonesia
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
Bongkar Kasus HAM, DPR RI Percepat Revisi UU Peradilan Militer Tanpa Pandang Bulu
Bagikan