Politik Uang dan Ujaran Kebencian Diprediksi Marak Saat Minggu Tenang Pilkada

Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Pilkada Serentak 2020 tinggal beberapa hari lagi. Tahap akhir yang bakal dilewati adalah pelaksanaan minggu tenang dimana kampanye dihentikan.
Ketua Bawaslu Abhan meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran untuk mengantisipasi pelanggaran menjelang masa tenang Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga:
Malam Ini Debat Kedua Pilkada Solo, Polisi Larang Pendukung Datang
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada lalu, pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan.
Ia mengatakan, dalam masa tenang 6 hingga 8 Desember 2020 ada beberapa potensi pelanggaran. Seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial
"Ada pula potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap),” ujarnya Jumat (4/12).
z

Abhan mengungkapkan potensi pelangaran akan kerap terjadi saat masa tenang. Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna memetakan potensi pelanggaran khusnya tindak pidana pilkada.
“Khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu mengoptimalkan Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Bawaslu sudah menindaklanjuti proses penangan pelanggaran. Abhan melansir data yang dihimpun Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila sudah ada perkara yang telah mencapai putusan pengadilan.
Baca Juga:
Ditangkap KPK, Bupati Banggai Laut Calon Petahana di Pilkada 2020
Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah tindak lanjut menurut data yang dihimpun Bawaslu sudah diperoses berjumlah 21 pelanggaran.
"Ada pula dalam proses tindak pidana yang telah divonis oleh pengadilan masih dalam proses penyidikan dan penuntutan," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
