Polisi Usut Pengeroyokan Anggota DPD


Ilustrasi Perkelahian (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Polda Metro Jaya akan segera memproses laporan Anggota DPD, Muhammad Afnan Hadikusuma atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota DPD lainnya siang tadi di ruang rapat Nusantara V, Gedung DPR/MPR, Senayan.
"Laporan sudah kami terima, yaitu pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4).
Afnan sendiri sore tadi telah melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, ada dua orang terlapor; Benny Ramdhani dan Jelis julkarson Hehi.
Atas pengeroyokan tersebut, Afnan menderita luka di bagian kepala dan tertulis dalam laporan sebagai saksi. "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, sekarang masih diperiksa. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Argo.
Pengeroyokan itu bermula ketika Farouk Muhammad dan GKR Hemas hendak membuka Sidang Paripurna. Interupsi muncul dari senator asal Maluku, Basri Salama. Basri memprotes kedua pemimpin rapat yang dianggap tak sah memimpin Paripurna. Rapat pun dianggap tak sah.
Basri mendasari sikapnya pada keputusan Panitia Musyawarah Dewan sebelumnya. Mereka memutuskan adanya penyerahan tanggung jawab persidangan dari pimpinan DPD saat ini yang sudah melewati masa jabatan 2,5 tahun kepada pimpinan sementara.
Di depan meja pimpinan, Ahmad Nawardi tampak terlibat perdebatan dengan Farouk. Beberapa anggota DPD berebut pengajuan interupsi. Situasi kian ricuh ketika para senator itu ikut maju ke meja pimpinan Dewan. Saling dorong sempat berlangsung di antara mereka. Afnan mengaku dikeroyok oleh Benny dan Jelis. Petugas keamanan segera melerai para senator tersebut. (Ayp)
Baca juga berita terkait pengeroyokan di : Ketua PGRI Sulsel Beberkan Kronologi Pengeroyokan Berdarah Guru SMK Negeri 2 Makassar
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
