Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Kurir Uang Rp90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta


Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)
MerahPutih.Com - Polisi menangkap enam kurir dari PT Solusi Mega Artha yang membawa uang asing sebesar Rp 90 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (12/4) lalu. Total, ada enam pelaku yang ditangkap.
Keenam tersangka yang membawa uang asing tersebut yakni, G (Singapura) Rp 17,4 miliar; Y dan EG Rp 42,050 miliar; G (Hongkong) Rp12 miliar; K dan Y (Bangkok) Rp 18 miliar.
Kemudian saat petugas menggeledah sejumlah orang dari penerbangan Singapura, didapati enam orang yang membawa uang asing berjumlah Rp90 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terdapat sejumlah mata uang asing dari berbagai negara yang dibawa enam kurir tersebut. Polisi langsung mengamankan enam kurir itu beserta uang asingnya.

"Ada uang yen, (dolar) Singapura, real, Selandia Baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp 90 miliar," ujar Argo kepada wartawan, Selasa (16/4).
Argo menjelaskan, dari pengakuannya, uang itu dibeli di luar negeri.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian terkait darimana asal uang asing tersebut.
"Iya masih diselidiki. Setelah kita lakukan Interogasi terhadap yang membawa uang tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," ujar Argo.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Metro jaya, keenamnya pun kemudian dipulangkan.
"Mereka sudah dipulangkan. Tapi kasusnya masih terus dilidik petugas," kata Argo.
Argo mengatakan dipulangkannya keenam orang itu karena belum ditemukan sanksi hukuman pidana atas perbuatan yang mereka lakukan.
Sampai saat ini katanya ancaman sanksinya hanya berupa denda sesuai peraturan Bank Indonesia.
Para pelaku katanya ditangkap setelah mereka tiba di bandara dari beberapa rute penerbangan asal Singapura, Hongkong dan Bangkok.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
