Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong di Bogor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 September 2021
Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong di Bogor

Ekspos pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). ANTARA/M Fikri Setiawan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria berinisial IR (32) yang merupakan tersangka kasus investasi bodong di sekitar kediamannya, Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

"Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis (23/9).

Menurutnya, IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:

Tuntut Keadilan, Korban Investasi Bodong Datangi Polda Metro Jaya

Harun menyebutkan, keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong tersebut mulai digarap sejak Oktober 2019 lalu, dengan investor yang merupakan kerabat, tetangga, dan keluarganya.

"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makanya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," kata Harun, seperti dikutip Antara.

Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah). (Foto: MP/Antara)
Kapolres Bogor AKBP Harun (tengah). (Foto: MP/Antara)


Selain modus investasi bodong, IR juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Total investor IR yang berbekal koperasi mencapai 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.

"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.

Baca Juga:

Investasi Bodong yang Rugikan Korbannya Hingga Rp 15,6 Miliar Dibongkar Polisi

Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 10 miliar maksimal Rp 200 miliar," Handreas. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: UAS Diringkus Polisi Terlibat Investasi Bodong

#Investasi Bodong #Polres Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Indonesia
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Indonesia
70 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak saat Libur Lebaran, Polisi Berlakukan One Way dan Ganjil Genap Hari Ini
Kemacetan terjadi di sejumlah titik dan yang terparah seperti Simpang Taman Safari dan area bottle neck Gunung Mas.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
70 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak saat Libur Lebaran, Polisi Berlakukan One Way dan Ganjil Genap Hari Ini
Indonesia
Ribuan Kendaraan Melintas di Jalur Puncak saat Lebaran, Pasar Cisarua hingga Simpang Taman Safari Jadi Titik Macet
Kawasan Puncak, Bogor masih menjadi tujuan berlibur saat Lebaran kali ini.
Frengky Aruan - Selasa, 01 April 2025
Ribuan Kendaraan Melintas di Jalur Puncak saat Lebaran, Pasar Cisarua hingga Simpang Taman Safari Jadi Titik Macet
Indonesia
90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Sebanyak 90 orang menjadi korban penipuan kripto dan trading. Kerugian pun mencapai Rp 105 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Indonesia
Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang
Pelaku mengajak Bunga Zainal untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang
Indonesia
Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2025
Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla
Indonesia
7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib
Bareskrim mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset terkait kasus investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib
Indonesia
Bareskrim Sita 6 Properti di Bali Rp 200 M Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Dua tersangka utama kasus investasi bodong Robot Trading Net89 atas nama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan polisi.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
Bareskrim Sita 6 Properti di Bali Rp 200 M Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Indonesia
OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Tilap Duit Rp 139 Triliun Lebih
Kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp 120,79 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 Oktober 2024
OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Tilap Duit Rp 139 Triliun Lebih
Bagikan