Investasi Bodong yang Rugikan Korbannya Hingga Rp 15,6 Miliar Dibongkar Polisi
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex (MP.Kanugraha)
Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex. Adapun para korban yang ditipu mengalami kerugian hingga Rp 15,6 miliar.
"Kami berhasil tangkap seorang tersangka HS. Dimana yang berangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6).
Baca Juga:
Peningkatan Pesat Kasus COVID-19 di Jakarta Jadi Sorotan, Mayoritas Sasar Usia Produktif
Meski perusahaan trading forex Lucky Star Group terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham (Kemnkumham), namun dalam prakteknya diduga ada oknum yang melakukan penipuan. Yang bersangkutan menampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali.
Tersangka menggaet para korban dengan strategi promosi yang tidak masuk akal dengan menawarkan keuntungan profit hingga 4-6 persen dan bonus barang-barang mewah. "Tersangka bilang perusahaannya berada di Belgia. Tapi itu tidak benar, Lucky Star terdaftar di Indonesia," ungkap Ady.
Ady mengatakan awalnya dugaan investasi bodong ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020. Menurutnya, investasi bodong berkedok transaksi trading forex sudah dilakukan HS sejak 2007.
"Yang bersangkutan ini sebenarnya sejak tahun 2007 membuka Lucky Star ini dan sudah mulai operasi," ujar lulusan AKPOL 1995 ini.
Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya dua unit laptop, tiga unit handphone, satu unit hard disk, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, satu buku tabungan atas nama pribadi, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening berbeda dan satu dokumen berkaitan dengan investasi.
Pelaku pun kini sudah ditahan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun. Kasus penipuan investasi bodong ini awalnya diungkap oleh seorang warga Jelambar, Jakarta Barat, KR (39).
Dia mengaku menjadi korban investasi Lucky Star dan melaporkan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. KR mengaku hadiah dan keuntungan yang dijanjikan investasi tersebut tak sesuai kenyataan. KR mengatakan, saat pertama kali bergabung, Lucky Star menjanjikan income fix setiap bulan.
Baca Juga:
Resesi Melanda, Pemulihan Harus Cepat
Dia mengaku dijanjikan akan menerima keuntungan 6 persen dari jumlah dana yang diinvestasikannya. "Ini basisnya forex jadi kita menginvestasikan, kemudian dia mengelola dana itu diperdagangkan forex. Kemudian kita sebagai investor hanya menerima profit fix income setiap bulan 6 persen dari jumlah dana yang diinvestasikan," kata KR di Polres Metro Jakarta Barat.
Selain dijanjikan pendapatan setiap bulan, KR mengaku diiming-imingi hadiah mobil mewah. "Dia pernah nawarkan kayak berhadiah mobil HR-V, mobil Alphard itu pernah. Iya jadi kayak Alphard itu ada minimal harus transfer sekian miliar itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix tadi keuntungan setiap bulan," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Tahap Pertama, Mobil Buatan Jepang Disasar Pakai BBM Bioetanol 10 Persen
Airlangga Sebut Indonesia Tujuan Investasi, Buktinya AS sudah Tertarik
Ford Kembali Bangun Pabrik di Indonesia, Belum Akan Masuk ke Mobil Listrik
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Soroti Rencana Investasi Danantara, Legislator PKB Ingatkan Nasib Peternak Broiler yang Gulung Tikar
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam