Polisi Tutup 1.600 Akun Radikal
lustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)
MerahPutih.com - Beredarnya konten provokatif dinilai meresahkan masyarakat. Pasalnya, tak jarang di antara konten di media sosial itu mengajarkan untuk melakukan aksi kejahatan.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan informasi yang beredar di media sosial berisi konten bernuansa radikal dan terorisme.
"Informasi yang saya dapat, 1.600 lebih sudah di-take down," kata Dedi kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Menurut Dedi, beberapa pelaku teror belajar membuat bahan peledak di media sosial. Dedi melanjutkan, Direktorat Siber Bareskrim Polri hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan pihak media sosial seperti Twitter dan Youtube.
Hal itu dilakukan untuk terus melakukan patroli siber demi mencegah peredaran konten terkait berbau terorisme.
"Sudah kerja sama dengan platform, Youtube, Twitter, untuk melaksanakan patroli siber, apabila ada hal yang mencurigakan terkait terorisme, dan pembuatan bahan peledak langsung diblokir," ungkapnya.
Yang teranyar, teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi yang berinisial EY mmemiliki kemampuan merakit bom. Ia bahkan mengajarkan keahliannya itu kepada anggota lainnya. Menurut keterangan polisi, kemampuan itu dipelajari EY dari media sosial.
EY ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, yang ditangkap pada Rabu (8/5/2019). Dari EY, polisi menyita dua bom pipa yang sudah jadi, pisau, serta bahan dan alat pembuat bom lainnya.
Selain EY, polisi juga menangkap anak buahnya yang berinisal YM di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi, di hari yang sama. Polisi menyita barang bukti dari YM berupa laptop, telepon genggam, serta remote control pemicu bom. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil