Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengeroyokan Pelajar 15 Tahun di Yogyakarta


Ilustrasi pemukulan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Seorang pelajar berinisial N (15) menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (24/3) di Jalan Tentara Pelajar Mataram, Bumijo, Kota Yogyakarta.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menuturkan, polisi telah menangkap dan menetapkan 15 orang tersangka dengan ada enam orang diantaranya telah dewasa dan sembilan orang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca Juga:
Pj DKI 1 Bersinergi dengan Pangdam Jaya Minimalisir Tawuran di Jakarta
Pelaku pengeroyokan berusia dewasa ini berinisial RK (18); DK (19); SD (19); FR (18); IS (20); dan AMD (18). Sedangkan untuk pelaku berstatus ABH ini berinisial BR (15); BSB (16); AR (17); RC (17); RV (17); RF (16); FQ (15); ZD (16) dan RF (17).
Suwondo menceritakan, pengeroyokan terhadap korban berinisial N ini bermula saat korban dan rekan-rekannya berencana melakukan tawur sarung dengan kelompok lainnya. Tawur sarung antar dua kelompok ini rencananya akan dilakukan di sekitaran Demak Ijo, Godean, Kabupaten Sleman.
"Korban N bersama rombongan teman-temannya pada Jumat (24/3) dinihari bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok lain di Demak Ijo," ujar Suwondo di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3).
"Korban bersama rombongan rekannya yang berjumlah lebih kurang 10 orang dengan mengendarai empat sepeda motor berangkat dari rumah anak berinisial T di daerah Nitikan, Umbulharjo sekitar pukul 04.30 WIB," sambung Suwondo.
Suwondo membeberkan, kelompok korban ini sempat berpapasan dengan dua pesepeda motor. Saat berpapasan ini, kelompok korban dan pengendara motor itu sempat saling ejek.
Kemudian di daerah POM Jati Kencana, datang tujuh sepeda motor dan bergabung dengan dua sepeda motor lalu mengejar rombongan korban. Saat di TKP atau di Jalan Tentara Pelajar Mataram, korban dilempar batu dan jatuh.
Suwondo membeberkan, jika pengeroyokan ini menyebabkan korban mengalami luka dan harus dioperasi. Operasi dilakukan di RSUP Dr Sardjito dan saat ini korban masih dalam perawatan.
Kepolisian pihaknya menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun. Untuk pelaku yang berstatus ABH penanganan akan melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRP). (Cahyo/Yogyakarta)
Baca Juga:
Cegah Aksi Tawuran dan Narkoba, Polisi Sediakan Sasana Tinju
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mahasiswanya Tewas di Kampus, Rektor UKI Tunggu Penyelidikan Polisi
CCTV Ungkap Mahasiswa UKI Sempat Cekcok dan Ribut Sebelum Tewas

Belasan Mahasiswa UKI Diperiksa Polisi Buntut Kasus Kematian Tak Wajar di Kampus

Tetapkan 8 Sekuriti dan 1 Turis Australia Tersangka, Kapolda Klaim Objektif Sidik Perkelahian Finns Beach Club Bali

Keroyok 4 Turis Australia, 8 Sekuriti Finns Beach Club Bali Jadi Tersangka

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Polres Jember Buru Pesilat PSHT Keroyok 5 Polisi

Tersangka Pengeroyokan di Sukolilo Jadi 10 Orang, Ditangkap di Hutan dan Saat Mau Kabur

Penganiayaan di Sukolilo, Pati, Polri Peringatkan para Pelaku untuk Menyerahkan Diri

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengeroyokan Pelajar 15 Tahun di Yogyakarta
