Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengeroyokan Pelajar 15 Tahun di Yogyakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Maret 2023
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengeroyokan Pelajar 15 Tahun di Yogyakarta

Ilustrasi pemukulan. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Seorang pelajar berinisial N (15) menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (24/3) di Jalan Tentara Pelajar Mataram, Bumijo, Kota Yogyakarta.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menuturkan, polisi telah menangkap dan menetapkan 15 orang tersangka dengan ada enam orang diantaranya telah dewasa dan sembilan orang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga:

Pj DKI 1 Bersinergi dengan Pangdam Jaya Minimalisir Tawuran di Jakarta

Pelaku pengeroyokan berusia dewasa ini berinisial RK (18); DK (19); SD (19); FR (18); IS (20); dan AMD (18). Sedangkan untuk pelaku berstatus ABH ini berinisial BR (15); BSB (16); AR (17); RC (17); RV (17); RF (16); FQ (15); ZD (16) dan RF (17).

Suwondo menceritakan, pengeroyokan terhadap korban berinisial N ini bermula saat korban dan rekan-rekannya berencana melakukan tawur sarung dengan kelompok lainnya. Tawur sarung antar dua kelompok ini rencananya akan dilakukan di sekitaran Demak Ijo, Godean, Kabupaten Sleman.

"Korban N bersama rombongan teman-temannya pada Jumat (24/3) dinihari bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok lain di Demak Ijo," ujar Suwondo di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3).

"Korban bersama rombongan rekannya yang berjumlah lebih kurang 10 orang dengan mengendarai empat sepeda motor berangkat dari rumah anak berinisial T di daerah Nitikan, Umbulharjo sekitar pukul 04.30 WIB," sambung Suwondo.

Suwondo membeberkan, kelompok korban ini sempat berpapasan dengan dua pesepeda motor. Saat berpapasan ini, kelompok korban dan pengendara motor itu sempat saling ejek.

Kemudian di daerah POM Jati Kencana, datang tujuh sepeda motor dan bergabung dengan dua sepeda motor lalu mengejar rombongan korban. Saat di TKP atau di Jalan Tentara Pelajar Mataram, korban dilempar batu dan jatuh.

Suwondo membeberkan, jika pengeroyokan ini menyebabkan korban mengalami luka dan harus dioperasi. Operasi dilakukan di RSUP Dr Sardjito dan saat ini korban masih dalam perawatan.

Kepolisian pihaknya menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun. Untuk pelaku yang berstatus ABH penanganan akan melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRP). (Cahyo/Yogyakarta)

Baca Juga:

Cegah Aksi Tawuran dan Narkoba, Polisi Sediakan Sasana Tinju

#Pengeroyokan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahasiswanya Tewas di Kampus, Rektor UKI Tunggu Penyelidikan Polisi
Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K Harjono angkat suara terkait insiden tewasnya mahasiswa Ilmu Politik Kenzha Ezra Walewangko.
Frengky Aruan - Jumat, 07 Maret 2025
Mahasiswanya Tewas di Kampus, Rektor UKI Tunggu Penyelidikan Polisi
Indonesia
CCTV Ungkap Mahasiswa UKI Sempat Cekcok dan Ribut Sebelum Tewas
Selain itu, CCTV juga menunjukkan bahwa korban diantar keluar pagar disuruh pulang.
Frengky Aruan - Jumat, 07 Maret 2025
CCTV Ungkap Mahasiswa UKI Sempat Cekcok dan Ribut Sebelum Tewas
Indonesia
Belasan Mahasiswa UKI Diperiksa Polisi Buntut Kasus Kematian Tak Wajar di Kampus
Kasus tewasnya Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) setelah dikeroyok temannya terus bergulir.
Frengky Aruan - Jumat, 07 Maret 2025
Belasan Mahasiswa UKI Diperiksa Polisi Buntut Kasus Kematian Tak Wajar di Kampus
Indonesia
Tetapkan 8 Sekuriti dan 1 Turis Australia Tersangka, Kapolda Klaim Objektif Sidik Perkelahian Finns Beach Club Bali
Kedua kubu yang terlibat perkelahian di Finns Beach Club Bali saling lapor ke polisi, hingga akhirnya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Tetapkan 8 Sekuriti dan 1 Turis Australia Tersangka, Kapolda Klaim Objektif Sidik Perkelahian Finns Beach Club Bali
Indonesia
Keroyok 4 Turis Australia, 8 Sekuriti Finns Beach Club Bali Jadi Tersangka
Irjen Daniel mengatakan motif dari tindakan pengeroyokan tersebut adalah kesalahpahaman.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Keroyok 4 Turis Australia, 8 Sekuriti Finns Beach Club Bali Jadi Tersangka
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus pembubaran diskusi di Kemang. Dua tersangka itu berinisial YS dan RR, yang ditangkap di Bekasi.
Soffi Amira - Minggu, 06 Oktober 2024
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Indonesia
Polres Jember Buru Pesilat PSHT Keroyok 5 Polisi
Korban pengeroyokan Aipda Parmanto Indrajaya mengalami luka cukup parah pada bagian wajah dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Kaliwates.
Wisnu Cipto - Senin, 22 Juli 2024
Polres Jember Buru Pesilat PSHT Keroyok 5 Polisi
Indonesia
Tersangka Pengeroyokan di Sukolilo Jadi 10 Orang, Ditangkap di Hutan dan Saat Mau Kabur
Enam tersangka tersebut menyusul empat tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Di mana, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap para pelaku tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Juni 2024
Tersangka Pengeroyokan di Sukolilo Jadi 10 Orang, Ditangkap di Hutan dan Saat Mau Kabur
Indonesia
Penganiayaan di Sukolilo, Pati, Polri Peringatkan para Pelaku untuk Menyerahkan Diri
Para pelaku pengeroyokan rombongan pengusaha rental asal Jakarta diharap segera menyerahkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Juni 2024
Penganiayaan di Sukolilo, Pati, Polri Peringatkan para Pelaku untuk Menyerahkan Diri
Indonesia
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengeroyokan Pelajar 15 Tahun di Yogyakarta
pengeroyokan terhadap korban berinisial N ini bermula saat korban dan rekan-rekannya berencana melakukan tawur sarung dengan kelompok lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Maret 2023
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengeroyokan Pelajar 15 Tahun di Yogyakarta
Bagikan