Polisi Tetapkan 131 Demonstran Jadi Tersangka

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2020
Polisi Tetapkan 131 Demonstran Jadi Tersangka

Demo berujung bentrok dan rusuh. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dalang atau penggerak massa dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Ibukota yang berujung kerusuhan. Diketahui, massa perusuh demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu berasal dari para pelajar.

Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dengan melalukan provokasi ke petugas kepolisian.

“Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga:

Mendagri Wanti-wanti Libur Panjang Jangan Sampai Terjadi Lonjakan Corona

Saat ini, sebut Nana, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dalang yang membuat kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law tersebut.

“Saat ini penggerak (aksi rusuh), kemudian kemarin banyaknya pelajar yang aksi kita kejar terhadap penggerak aksi (rusuh),” ucapnya.

Penyidik sendiri menetapkan 131 tersangka dalam kasus kerusuhan aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta.

Nana mengungkapkan, penetapan ratusan orang sebagai tersangka ini meliputi pengeruskan kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di penjompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota.

Dari ratusan orang tersebut, kata Nana, sebanyak 69 orang sudah dilakukan penahanan atas aksi anarkis dalam aksi demo menolak UU tersebut.

“Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaua telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepangjang Jalan Sudirman,” jelasnya.

Nana menyebutkan, 131 orang yang dilakukan penahanan itu dijerat pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.

Halte tras
Kerusakan sat demo di Jakarta. (Foto: Antara).

Diketahui, pada 8 Oktober 2020, mahasiswa dan buruh di berbagai kota turun ke jalan. Aksi menuntut pencabutan UU Cipta Kerja juga terus berlanjut. Pada Senin, 12 Oktober 2020, massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Keesokan harinya yakni Selasa (13/10) giliran massa dari Persaudaraan Alumni 212 yang berdemonstrasi. Aksi tersebut awalnya berjalan damai sampai pada akhirnya berubah anarkis pada sore hari. Selain itu, aksi juga dilakukan dari elemen buruh dan mahasiswa pada Jumat (16/10) lalu.

Rencananya, massa juga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi pada Selasa (20/10) atau bertepatan dengan satu tahun menjabatnya Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Cegah Lonjakan COVID-19 Saat Libur Panjang Oktober

#Demo Rusuh #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI
Angga Yudha Pratama - 15 menit lalu
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Indonesia
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Kementerian Pertahanan membantah keras narasi yang menyebut Menhan mengusulkan darurat militer
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Indonesia
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang kredibel.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Indonesia
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Karena situasi dan kondisi yang berangsur pulih, pemkot mencabut Status Siaga Darurat.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, konten-konten menyesatkan itu sengaja digoreng untuk mendiskreditkan TNI sekaligus memecah belah soliditas TNI dan Polri.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Bagikan