Polisi Tetapkan 131 Demonstran Jadi Tersangka

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2020
Polisi Tetapkan 131 Demonstran Jadi Tersangka

Demo berujung bentrok dan rusuh. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dalang atau penggerak massa dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Ibukota yang berujung kerusuhan. Diketahui, massa perusuh demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu berasal dari para pelajar.

Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dengan melalukan provokasi ke petugas kepolisian.

“Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga:

Mendagri Wanti-wanti Libur Panjang Jangan Sampai Terjadi Lonjakan Corona

Saat ini, sebut Nana, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dalang yang membuat kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law tersebut.

“Saat ini penggerak (aksi rusuh), kemudian kemarin banyaknya pelajar yang aksi kita kejar terhadap penggerak aksi (rusuh),” ucapnya.

Penyidik sendiri menetapkan 131 tersangka dalam kasus kerusuhan aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta.

Nana mengungkapkan, penetapan ratusan orang sebagai tersangka ini meliputi pengeruskan kantor Kementerian ESDM, mobil polisi di penjompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota.

Dari ratusan orang tersebut, kata Nana, sebanyak 69 orang sudah dilakukan penahanan atas aksi anarkis dalam aksi demo menolak UU tersebut.

“Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaua telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi disepangjang Jalan Sudirman,” jelasnya.

Nana menyebutkan, 131 orang yang dilakukan penahanan itu dijerat pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.

Halte tras
Kerusakan sat demo di Jakarta. (Foto: Antara).

Diketahui, pada 8 Oktober 2020, mahasiswa dan buruh di berbagai kota turun ke jalan. Aksi menuntut pencabutan UU Cipta Kerja juga terus berlanjut. Pada Senin, 12 Oktober 2020, massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Keesokan harinya yakni Selasa (13/10) giliran massa dari Persaudaraan Alumni 212 yang berdemonstrasi. Aksi tersebut awalnya berjalan damai sampai pada akhirnya berubah anarkis pada sore hari. Selain itu, aksi juga dilakukan dari elemen buruh dan mahasiswa pada Jumat (16/10) lalu.

Rencananya, massa juga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi pada Selasa (20/10) atau bertepatan dengan satu tahun menjabatnya Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Cegah Lonjakan COVID-19 Saat Libur Panjang Oktober

#Demo Rusuh #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi massa mahasiswa membakar ban bekas dalam peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Gedung tersebut memiliki nilai historis tinggi sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
Indonesia
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Berita Foto
Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar
Aktivitas pekerja menyelesaikan pekerjaan perbaikan gerbang pintu Tol Dalam Kota di Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar
Indonesia
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Menjamin agar kegiatan unjuk rasa dapat dijalankan secara aman, tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Bagikan