Polisi Tarik Pasukan Rantis Masuk Lagi ke Dalam Gedung DPR


Mobil Rantis dikeluarkan oleh Polisi untuk bubarkan aksi massa di gedung DPR RI, Kamis, (22/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polisi kembali memasukkan kendaraan taktis (rantis) dan sejumlah pasukan ke dalam gedung DPR RI setelah massa aksi Peringatan Darurat mulai meninggalkan area sekitar kompleks parlemen .
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kamis (22/8) malam, terlihat mobil rantis, personel berkendara sepeda motor, dan juga anggota Kodam Jaya kembali masuk ke dalam gedung DPR.
Sebelumnya, kepolisian melalui Korps Brimob memakai kendaraan taktis (rantis) untuk membubarkan massa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR RI. Kendaraan itu telah disiapkan pada pukul 17.00 WIB petang tadi.
Baca juga:
Terlihat pula, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa. Kondisi terkini, sejumlah massa juga perlahan diarahkan untuk meninggalkan kawasan sekitar Gedung DPR.
Meski demikian masih terlihat kerumunan pendemo di area Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Tentara Pelajar. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal keputusan MK, dan menghindari pengesahan RUU Pilkada yang bisa terjadi tiba-tiba di tengah malam. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
