Polisi Tangkap Penjual Data Kartu Kredit Nasabah BCA


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kasus penjualan data pribadi nasabah Bank BCA melalui Dark Web berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap pelaku berinisial MRGP (28) yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Juli 2023 ditemukan unggahan di situs Breachforums yang memperjualbelikan data kartu kredit nasabah Bank BCA, MyBCA, dan data Internet Banking Individual.
"Ditemukan akun di Breachforums dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA," ujar Ade di Jakarta, Senin (14/8).
Ade melanjutkan, pelaku juga menampilkan screenshot aplikasi atau web MyBCA, Internet Banking Individu dan tautan webform.bca.co.id yang merupakan sarana bagi calon nasabah kartu kredit Bank BCA untuk pengajuan kartu kredit baru.
Baca Juga
Menurut Ade, data nasabah BCA tidak bocor. Namun, sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah saat pelaku bekerja di perusahaan Pinjaman Online ataupun modus Social Engineering.
“Ia mencuri data sebuah aplikasi pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja,” katanya.
Ade menyebutkan ada 20 ribu data yang didapatkan dari tersangka MRGP, baik data pribadi maupun data finansial. Hingga saat ini, Kepolisian masih mengembangkan mengenai ada tidaknya pembelian, serta keterlibatan jaringan atau pelaku lain.
Adapun motif tersangka adalah motif ekonomi dan sakit hati terhadap perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
"Dari pengakuan tersangka, MRGP juga terinspirasi dari Hacker Bjorka. Pelaku diduga sudah mendapatkan untung hingga puluhan juta rupiah," pungkasnya.
Barang bukti yang telah diamankan dari kasus ini adalah dua buah ponsel, satu unit CPU, dan dua buah monitor.
Akibatnya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 8 tahun. (Knu)
Baca Juga
[HOAKS Atau FAKTA]: Biaya Transfer BCA Jadi Rp 150 Ribu Per Bulan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
