Polisi Tangkap Bandar Ekstasi di Hotel


Ilustrasi pil ekstasi. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan satu tersangka berinitial SUP (26), warga Desa Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pemilik 70 butir pil ekstasi.
"Penangkapan terhadap tersangka SUP ini dilakukan petugas saat menginap di kamar nomor 716 Hotel Besitang Dusun IX, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan di Stabat, Medan, Sabtu (30/12).
Yunus Tarigan menjelaskan, pada mulanya anggota menerima informasi dari warga tentang peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Hotel Besitang itu. Kemudian, kata Yunus, tim diterjunkan ke lokasi dengan melakukan penyamaran.
Sebelumnya, petugas yang menyamar berusaha melakukan pembelian dengan tersangka AS dan dilakukan penangkapan bersama barang bukti pil ekstasi. Tersangka AS ini mengaku pil ekstasi dibelinya dari tersangka SUP.
"Petugas lalu menangkap tersangka SUP yang baru datang dari luar untuk masuk ke dalam hotel. Saat diamankan ditemukan dari tersangka ini 70 butir pil ekstasi siap edar," katanya.
Kini kedua tersangka sudah diamankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjuit dipersangkakan dengan UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Penggerebekan Sindikat Narkoba Palembang di Cengkareng, 14 Ribu Ekstasi Rolex dan Kenzo Disita

Pemprov DKI Tindak Lanjuti Permintaan Bareskrim Tutup Kafe KLOUD di Jaksel
