Polisi Tak Ubah Pembuatan SIM Bagi Kaum Disabilitas di Tengah Pandemi Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Polisi Tak Ubah Pembuatan SIM Bagi Kaum Disabilitas di Tengah Pandemi Corona

Tangkaan layar acara Regulasi dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru/Perpanjangan Bagi Teman Disabilitas, Rabu (15/7). (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tak ada perubahan bagi penyandang disabilitas yang ingin membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di tengah kondisi pandemi corona.

"Penerbitan SIM khususnya bagi penyadang disabilitas yaitu untuk peraturan dan proses penerbitan seperti biasa tak ada perubahan (di kondisi pandemi corona)," kata Pamin Pendaftaran SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Maria Ulfah di YouTube KamiBijak dalam acara Regulasi dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru/Perpanjangan Bagi Teman Disabilitas, Rabu (15/7).

Baca Juga:

Kisah Petugas YPD Rawinala, Enggak Cengeng Menangani Anak Disabilitas Positif COVID-19

Hanya saja, di kondisi wabah COVID-19 ini, Ditlantas Polda Metro membuat inovasi baru dengan melakukan pendaftaran SIM melalui online di website www.korlantas.polri.go.id.

"Namun kita memiliki inovasi yaitu mengenai penerbitan registrasi SIM online yang kita bisa lihat website Korlantas Polri," tutur dia.

Ulfah menerangkan, untuk kaum disabilitas nantinya akan mendapatkan arahan dan pihak polisi akan menerbitkan jenis SIM golongan D.

Tangkaan layar acara Regulasi dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru/Perpanjangan Bagi Teman Disabilitas, Rabu (15/7). (Foto: MP/Asropih)
Tangkaan layar acara Regulasi dan Tata Cara Pembuatan SIM Baru/Perpanjangan Bagi Teman Disabilitas, Rabu (15/7). (Foto: MP/Asropih)

Ulfah menjelaskan, kebijakan hukum penerbitan SIM bagi kaum disabilitas diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Khusus di pasal 7 huruf E yang berbunyi berlaku pengemudi kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas.

"Jadi pasal 1 butir 1 yang berbunyi penyandang disabilitas adalah orang mengalami keterbatasan fisik intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisifasi penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," terang dia.

Baca Juga:

3 Fitur iOS 14 Ini Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Penerbitan SIM secara umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selanjutnya UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Perundangan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang penerbitan SIM. (Asp)

Baca Juga:

Simak Nih! Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

#Virus Corona #Penyandang Disabilitas #Kartu SIM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah DKI Jakarta Luncurkan 13 Unit Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Setiap Bus Ramah Disabilitas dilengkapi fasilitas khusus, seperti lift hidrolik untuk kursi roda, guiding block, kamera sensor keselamatan, hingga pemandu suara bagi siswa tunanetra.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pemerintah DKI Jakarta Luncurkan 13 Unit Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Indonesia
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Pemprov DKI Jakarta membagikan 146 Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi penyandang disabilitas untuk mengakses Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Indonesia
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk Zidan
Saat itu, Zidan yang menyandang disabilitas fisik berupa dwarfisme atau bertubuh pendek menarik perhatian Pramono saat job fair berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk  Zidan
Indonesia
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Untuk mempermudah penyandang disabilitas mengakses lowong pekerjaan yang disediakan, pihaknya telah mengembangkan website khusus dalam kegiatan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Indonesia
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
Menurut Pramono, pelatihan hingga meningkatkan keahlian itu penting guna mereka penyandang disabilitas memiliki daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
PAM Jaya menggelar program Difabel Empowering. Sebanyak 100 penyandang disabilitas akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Pramono Anung telah menekan Pergub yang mengatur soal pemberian akses gratis ke tempat-tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Bagikan