Simak Nih! Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2020
Simak Nih! Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

Kaum disabilitas enggak cengeng di tengah pandemi (Foto: Pexels/Judita Tamoši?nait?)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 8 Juni 2020.

Dalam Perpres disebut, Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

"Penghargaan dapat diberikan oleh pimpinan lembaga pemerintah gubernur, dan bupati/wali kota," bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (22/6).

Baca juga:

Gue Enggak Cengeng: Mengemas Mi Ayam, Meluaskan Pasar

Penghargaan, sesuai Pasal 4 Perpres ini, diberikan kepada: a. orang perseorangan; b. badan hukum dan lembaga negara; dan c. penyedia fasilitas publik.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. lencana; b. trofi; c. piagam; dan/atau d. penghargaan lainnya," bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Orang perseorangan, yang mendapatkan penghargaan menurut Perpres ini, harus memenuhi kriteria: a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas; b. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/ atau d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.

Sesuai Pasal 7 Perpres ini, Orang perseorangan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan d. telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara terputus-putus.

Badan hukum dan lembaga negara, yang dapat memperoleh penghargaan menurut Perpres ini, harus memenuhi kriteria: a. menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi; b. memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi; c. menyediakan akomodasi yang layak; dan d. menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum Indonesia; b. memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang; c. mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta; dan d. mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah," bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Kaum difabel Solo bagikan souvenir karya sendiri kepada masyarakat
Ilustrasi: Anggota komunitas disabilitas Self Help Group (SHG), Sarmiyati, Selasa (3/12). (MP/Ismail)

Lembaga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perpres ini, harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Penyedia fasilitas publik harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau c. lembaga negara,” bunyi Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres ini.

Secara berjenjang, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari gubernur yang juga mendapatkan usulan dari bupati/wali kota.

Pemberian Penghargaan, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada peringatan: a. acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional; b. hari disabilitas internasional; c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau f. acara resmi lainnya.

"Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Penghargaan," bunyi Pasal 25 Perpres ini.

Baca juga:

Kita Enggak Cengeng!

Sesuai Pasal 26, Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 27 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020. (*)

#Penyandang Disabilitas #Prestasi Penyandang Disabilitas #Peraturan Presiden #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah DKI Jakarta Luncurkan 13 Unit Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Setiap Bus Ramah Disabilitas dilengkapi fasilitas khusus, seperti lift hidrolik untuk kursi roda, guiding block, kamera sensor keselamatan, hingga pemandu suara bagi siswa tunanetra.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pemerintah DKI Jakarta Luncurkan 13 Unit Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Indonesia
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Pemprov DKI Jakarta membagikan 146 Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi penyandang disabilitas untuk mengakses Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Indonesia
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk Zidan
Saat itu, Zidan yang menyandang disabilitas fisik berupa dwarfisme atau bertubuh pendek menarik perhatian Pramono saat job fair berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk  Zidan
Indonesia
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Untuk mempermudah penyandang disabilitas mengakses lowong pekerjaan yang disediakan, pihaknya telah mengembangkan website khusus dalam kegiatan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Indonesia
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
Menurut Pramono, pelatihan hingga meningkatkan keahlian itu penting guna mereka penyandang disabilitas memiliki daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
PAM Jaya menggelar program Difabel Empowering. Sebanyak 100 penyandang disabilitas akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Bagikan