Simak Nih! Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2020
Simak Nih! Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

Kaum disabilitas enggak cengeng di tengah pandemi (Foto: Pexels/Judita Tamoši?nait?)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 8 Juni 2020.

Dalam Perpres disebut, Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

"Penghargaan dapat diberikan oleh pimpinan lembaga pemerintah gubernur, dan bupati/wali kota," bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (22/6).

Baca juga:

Gue Enggak Cengeng: Mengemas Mi Ayam, Meluaskan Pasar

Penghargaan, sesuai Pasal 4 Perpres ini, diberikan kepada: a. orang perseorangan; b. badan hukum dan lembaga negara; dan c. penyedia fasilitas publik.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. lencana; b. trofi; c. piagam; dan/atau d. penghargaan lainnya," bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Orang perseorangan, yang mendapatkan penghargaan menurut Perpres ini, harus memenuhi kriteria: a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas; b. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/ atau d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.

Sesuai Pasal 7 Perpres ini, Orang perseorangan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan d. telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara terputus-putus.

Badan hukum dan lembaga negara, yang dapat memperoleh penghargaan menurut Perpres ini, harus memenuhi kriteria: a. menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi; b. memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi; c. menyediakan akomodasi yang layak; dan d. menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum Indonesia; b. memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang; c. mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta; dan d. mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah," bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Kaum difabel Solo bagikan souvenir karya sendiri kepada masyarakat
Ilustrasi: Anggota komunitas disabilitas Self Help Group (SHG), Sarmiyati, Selasa (3/12). (MP/Ismail)

Lembaga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perpres ini, harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Penyedia fasilitas publik harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau c. lembaga negara,” bunyi Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres ini.

Secara berjenjang, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari gubernur yang juga mendapatkan usulan dari bupati/wali kota.

Pemberian Penghargaan, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada peringatan: a. acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional; b. hari disabilitas internasional; c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau f. acara resmi lainnya.

"Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Penghargaan," bunyi Pasal 25 Perpres ini.

Baca juga:

Kita Enggak Cengeng!

Sesuai Pasal 26, Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 27 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020. (*)

#Penyandang Disabilitas #Prestasi Penyandang Disabilitas #Peraturan Presiden #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Pramono Anung telah menekan Pergub yang mengatur soal pemberian akses gratis ke tempat-tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Indonesia
Pemprov Jakarta Cairkan Bantuan Rp 300 Ribu Perbulan Bagi149.687 Lansia, Disabilitas dan Anak Jalanan
program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Pemprov Jakarta Cairkan Bantuan Rp 300 Ribu Perbulan Bagi149.687 Lansia, Disabilitas dan Anak Jalanan
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Lifestyle
Terobosan Formula Skincare Maju Pesat, Sayang Packaging tak Inklusif
Masih banyak skincare lokal di Indonesia yang kemasannya yang tidak ramah penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Senin, 09 Juni 2025
Terobosan Formula Skincare Maju Pesat, Sayang Packaging tak Inklusif
Berita Foto
Unilever Indonesia Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Perempuan dan Disabilitas
Founder of Alunjiva Indonesia, Nicky Clara (tengah) dan Head of Communication sekaligus Chair of Equity, Diversity & Inclusion (ED&I) Board Unilever Indonesia, Kristy Nelwan (kanan) saat peluncuran Program Pemberdayaan UMKM Perempuan dan Disabilitas di Jakarta, Rabu (4/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 04 Juni 2025
Unilever Indonesia Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Perempuan dan Disabilitas
Indonesia
PPDI Sebut belum Dilibatkan dalam Pembahasan Pembangunan Chairlift di Candi Borobudur
PPDI mengapresiasi gagasan inklusivitas di kawasan wisata.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
PPDI Sebut belum Dilibatkan dalam Pembahasan Pembangunan Chairlift di Candi Borobudur
Indonesia
PPDI Sambut Baik Wacana Pemasangan Chairlift di Candi Borobudur, tapi Berikan Sejumlah Catatan
Sebaiknya dibangun dengan penyesuai yang memang dibutuhkan penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
PPDI Sambut Baik Wacana Pemasangan Chairlift di Candi Borobudur, tapi Berikan Sejumlah Catatan
Indonesia
Pramono Akui Trotoar di Jakarta Kurang Ramah Disabilitas, Bakal Lakukan Penataan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku, bahwa trotoar di Jakarta masih kurang ramah bagi disabilitas.
Soffi Amira - Jumat, 23 Mei 2025
Pramono Akui Trotoar di Jakarta Kurang Ramah Disabilitas, Bakal Lakukan Penataan
Indonesia
Salim dengan Prabowo di Istana, Rombongan Disabilitas Titip Doa Makmurkan Rakyat
Kempolok disabilitas itu datang ke acara Open House Lebaran di Istana Merdeka dengan jumlah rombongan 13 orang.
Wisnu Cipto - Senin, 31 Maret 2025
Salim dengan Prabowo di Istana, Rombongan Disabilitas Titip Doa Makmurkan Rakyat
Bagikan