Polisi tak Tahan 7 Orang Terkait Kasus Suap THR Kemendikbud


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tidak menahan tujuh orang yang ditangkap dalam dugaan kasus suap tunjangan hari raya atau THR pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ketujuhnya diketahui Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin; Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemdikbud, Dinar Suliya; dan Staf SDM Kemdikbud, Parjono.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya tak menahan ketujuhnya itu karena belum ada yang ditetapkan sebaga tersangka dalam kasus ini.
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (23/5).

Hingga kini Yusri melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa kasus.
"Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi," perkara tersebut," jelas lagi.
Seperti diketahui, Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan, untuk tindaklanjut kasus ini pihaknya akan melakukan supervisi dengan Polri.
Perkara ini diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta dekan-dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ mengumpulkan uang THR. Selanjutnya, THR ini untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.
Masing-masing dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan uang Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Baca Juga
KPK Tangkap Rektor UNJ Terkait Pemberian THR ke Pejabat Kemendikbud
KPK melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini pada Rabu (20/5) lalu. OTT diawali informasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK.
Tim penyidik KPK pun bergerak merespons dengan melakukan OTT. Pun, barang bukti yang diamankan sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
