Polisi Sita Kendaraan Pelaku Balap Liar di Senayan


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (10/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Aksi balap liar kembali meresahkan warga Jakarta. Polisi pun langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyita empat kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, para pelaku yang kendaraannya diamankan kemudian dilakukan penindakan dan pembinaan.
Baca Juga:
Koboi Jalanan Gunakan Pelat Polisi Palsu Langsung Digiring ke Polda Metro
"Jadi kami lakukan tindak lanjut, beberapa kendaraan sudah kita amankan dan kita lakukan pembinaan dan penindakan," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
Polisi juga melakukan penindakan hukum terhadap pelaku balap liar. Ini agar ada sanksi tegas untuk para pelaku.
"Kami lakukan pembinaan dan penilangan. Kendaraan kami amankan dulu di Subdit Gakkum," jelas Latif.
Latif menuturkan, empat kendaraan berhasil diamankan karena berhasil tertangkap kamera ETLE.
Mereka yang berhasil diamankan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tuanya.
“Kita bina dikasih tahu, datangkan orang tuanya. Bisa terdeteksi ini karena tertangkap juga oleh ETLE kami, makanya bisa identifikasi," terangnya.
Baca Juga:
Viral Aksi Koboi Jalanan di Jakbar, Kapolda Metro: Segera Tangkap!
Diberitakan sebelumnya, viral video di media sosial adanya kegiatan aksi balap liar yang terjadi di di depan gedung Kemenpora, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Video itu juga diunggah salah satunya di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dengan keterangan meminta pengawasan di areal tersebut kepada Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Sulsel Bakal Klarifikasi Pamer Kekayaan Anggotanya yang Berpangkat Aiptu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
