MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki adanya unsur pidana di balik kemunculan kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada atau tidaknya unsur pidana terkait kemunculan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu akan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).
“Kita koordinasikan dengan pihak reserse untuk menentukan atau berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (6/5).
Baca Juga:
Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang, Polantas Koordinasi dengan Reserse
Sambodo juga akan berkordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina selaku pengemudi Pajero Sport SN 45 RSD.
Dia sempat mengaku sebagai jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
“Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Sebelumnya, sebuah kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi Karepesina awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur.
Saat diperiksa polisi, dia dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang. Keduanya kekinian masih diperiksa secara intensif.
“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5).
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu anggota Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara atau TKSN hingga topi bintang dua dari tangan Rusdi Karepesina.
Ada 11 kartu yang dijadikan barang bukti saat jumpa pers di Polda Metro Jaya sore tadi.
Beberapa kartu tersebut di antaranya kartu anggota Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN) atas nama Rusdi Karepesina.
Dalam kartu tersebut, tertulis pangkat Rusdi Karepesina yakni jenderal muda dengan jabatan Staf Panglima Tinggi TKSN.
Selain itu, terdapat pula surat kelayakan mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina.
Kemudian surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga:
Tak hanya kartu identitas terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, polisi juga turut menyita satu topi Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Topi tersebut tampak berpangkat bintang dua.
Teranyar, mobil Pajero Sport milik Rusdi Karepesina telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Knu)
Baca Juga:
Calon Penantang Gibran Dituding Pengikut Keraton Agung Sejagad dan Sunda Empire