Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang, Polantas Koordinasi dengan Reserse

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 Mei 2021
Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang, Polantas Koordinasi dengan Reserse

Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang (Ist)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD.

Kendaraan itu menampilkan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (5/5).

Baca Juga:

Polisi Mulai Cegah Warga Jakarta Mudik ke Luar Kota

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ujar Sambodo.

Kendaraan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' Ditilang (Ist)

Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal mengatakan, kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Polda Metro Jaya.

Polisi juga menciduk dua laki-laki yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan. "Semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

Baca Juga:

Pemerintah Larang Mudik, Organda Solo Menjerit dan Minta Bantuan Stimulus

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan)," kata Akmal. (Knu)

#Video Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual di Jalan
Polisi melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mula Akmal - Senin, 15 Mei 2023
Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual di Jalan
Indonesia
Parkir Liar Bakal di Jakarta Bakal Ditilang Menggunakan Kamera Elektronik
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang terparkir di area terlarang. Penindakan ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mula Akmal - Rabu, 15 Februari 2023
Parkir Liar Bakal di Jakarta Bakal Ditilang Menggunakan Kamera Elektronik
Bagikan