Polisi Segera Rampungkan Prosedur Tilang Pesepeda
Pesepeda di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyusun prosedur melakukan tilang terhadap pesepeda di luar jalur sepeda yang telah disediakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rapat koordinasi dengan Crime Justice System terkait dengan pemberian sanksi pesepeda keluar jalur akan dilaksanakan pekan depan.
"Kami mengundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan yang dikutip, Jumat (3/6).
Baca Juga:
Pemprov DKI Minta Pesepeda Pakai Lajur Sebelah Kiri
Sambodo menjelaskan, rapat itu akan menghasilkan kesepakatan sehingga menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.
Rapat tersebut akan diambil keputusan bagaimana standar operasional prosedur yang akan diterapkan.
"Karena ini tentu baru pertama kali, belum ada yurisprudensi (tilang sepeda) di Indonesia," tambahnya.
Salah satu poin pembahasan dalam rapat tersebut adalah barang bukti yang disita sebagai bukti tilang.
"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepeda, tentu akan kita atur, nanti kalau sudah diputuskan bersama nanti akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Sambodo menegaskan, penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah pilihan terakhir dari upaya yang dilakukan kepolisian.
"Ada upaya preemtif (konsultasi) dan edukatif yang kita sudah lakukan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar semua pengendara kendaraan harus saling menghormati dan mengikuti aturan karena jalan bukan dimiliki salah satu pemakai moda tertentu.
"Semua ingin pesepeda dan kendaraan bermotor saling menghormati dan mengikuti aturan. Nomor satu adalah keselamatan, khususnya keselamatan bagi pengguna jalan yakni orang lain dan dirinya," katanya.
Anies menyebut, pengguna jalan seluruhnya harus memperhatikan prioritas mulai dari pejalan kaki, pesepeda, hingga pengendara kendaraan bermotor.
"Itu semua adalah pengguna jalan. Karena itu saling menghormati, ikuti ketentuan yang ada, dengan demikian perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya akan selamat," ucap Anies. (Knu)
Baca Juga:
Pesepeda Road Bike Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu Jika Langgar Aturan Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta