Polisi Segera Panggil Andre Taulany dan Rina Nose

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 Mei 2020
Polisi Segera Panggil Andre Taulany dan Rina Nose

Rina Nose (foto: instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi segera memanggil Andre Taulany dan Rina Nose untuk dimintai klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait candaan terhadap marga 'Latuconsina'.

"Nantinya kita akan memanggil, mengklarifikasi dulu pelapor bersama beberapa saksi-saksi pelapor yang lain karena menyangkut nama besar dari keluarga besar mereka merasa dilecehkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (20/5).

Baca Juga

Pelesetkan Marga 'Latuconsina', Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Pakai UU ITE

"(pemanggilan pelapor) Kita tunggu saja. Kalau semua sudah lengkap nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor kita tunggu aja nanti," sambungnya.

Laporan terhadap Andre Taulany dan Rina Nose tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Andre Taulany bersama istrinya Erin Taulany
Andre Taulany bersama istrinya Erin Taulany (Foto : Instagram @erientaulany)

Menurut Yusri, keduanya dituding menyinggung dengan memplesetkan nama keluarga besar dari Prilly Latuconsina.

"Dari keluarga ini gak menerima dan merasa dilecehkan oleh kedua terlapor. Kemudian mereka memerintahkan salah satunya untuk melaporkan kebetulan yang melaporkan seorang advokat," jelasnya.

Sebelumnya, Kedua artis tersebut dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.

Baca Juga

Langgar PSBB, Manajemen McD Sarinah Didenda Rp10 Juta

Kasus itu bermula saat Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi swasta yang juga diisi oleh Andre dan Rina. Kala itu, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan.

Begitu pula Rina Nose yang ikut memplesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukonstraksi. Kedua pelawak memplesetkan nama Prilly dengan tujuan candaan yang berujung kepada pelaporan polisi. (Knu)

#Rina Nose #Andre Taulany #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
ShowBiz
Lirik Lagu Debut The Popstar 'Menjaga Kamu', Mengisahkan Cinta Tulus tanpa Batas
Liriknya menggambarkan sosok yang berjanji untuk selalu mendampingi orang terkasih.
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Lirik Lagu Debut The Popstar 'Menjaga Kamu', Mengisahkan Cinta Tulus tanpa Batas
ShowBiz
Lirik Lagu 'Terbaik Untukmu' yang Dinyanyikan Kembali oleh Andre Taulany and Friends
Kali ini lagu ini hadir dengan sentuhan aransemen yang lebih modern dan sesuai dengan selera musik masa kini.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Lirik Lagu 'Terbaik Untukmu' yang Dinyanyikan Kembali oleh Andre Taulany and Friends
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Bagikan