Polisi Segera Panggil Andre Taulany dan Rina Nose

Rina Nose (foto: instagram)
Merahputih.com - Polisi segera memanggil Andre Taulany dan Rina Nose untuk dimintai klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait candaan terhadap marga 'Latuconsina'.
"Nantinya kita akan memanggil, mengklarifikasi dulu pelapor bersama beberapa saksi-saksi pelapor yang lain karena menyangkut nama besar dari keluarga besar mereka merasa dilecehkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (20/5).
Baca Juga
Pelesetkan Marga 'Latuconsina', Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Pakai UU ITE
"(pemanggilan pelapor) Kita tunggu saja. Kalau semua sudah lengkap nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor kita tunggu aja nanti," sambungnya.
Laporan terhadap Andre Taulany dan Rina Nose tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Menurut Yusri, keduanya dituding menyinggung dengan memplesetkan nama keluarga besar dari Prilly Latuconsina.
"Dari keluarga ini gak menerima dan merasa dilecehkan oleh kedua terlapor. Kemudian mereka memerintahkan salah satunya untuk melaporkan kebetulan yang melaporkan seorang advokat," jelasnya.
Sebelumnya, Kedua artis tersebut dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.
Baca Juga
Kasus itu bermula saat Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi swasta yang juga diisi oleh Andre dan Rina. Kala itu, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan.
Begitu pula Rina Nose yang ikut memplesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukonstraksi. Kedua pelawak memplesetkan nama Prilly dengan tujuan candaan yang berujung kepada pelaporan polisi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Lirik Lagu Debut The Popstar 'Menjaga Kamu', Mengisahkan Cinta Tulus tanpa Batas

Lirik Lagu 'Terbaik Untukmu' yang Dinyanyikan Kembali oleh Andre Taulany and Friends

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
