Pelesetkan Marga 'Latuconsina', Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Pakai UU ITE
Rina Nose (foto: Instagram)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Andre Taulany dan Rina Nose. Keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik keluarga besar Latuconsina.
"Memang betul ada laporan masuk kemarin sore, sekitar pukul 16.00 atau 04.00 sore. Ada laporan dari seseorang, pekerjaannya advokasi, inisialnya RL (Ruswan Latuconsina). Melaporkan, ada dua yang dilaporkan AT (Andre Taulany) sama R (Rina Nose). Dilaporkan adanya pencemaran nama baik melalui elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/5).
Baca Juga
Menurut Yusri, berdasarkan laporan yang dibuat, Andre dan Rina diduga mencemarkan nama baik keluarga besar Latuconsina.
"Bahwa, kedua terlapor tersebut pada salah satu acara di televisi, dalam acara Ramadan itu menyinggung nama keluarga besar dari Prilly. Keduanya menyinggung dengan membalika nama PL ini yang kemudian memang dari keluarga ini tidak menerima, merasa dilecehkan oleh kedua terlapor itu," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, polisi selanjutnya akan meneliti laporan itu apakah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atau tidak.
"Sekarang laporannya sudah kita terima di Polda Metro Jaya. Baru kemarin sore, nanti akan kita teliti dulu laporannya apakah memang sudah memenuhi unsur atau tidak. Kemudian nanti akan penyelidikan. Natinya akan kita memanggil, mengklarifikasi dulu si pelapor bersama beberapa saksi-saksi pelapor yang lain karena ini menyangkut dengan nama besar atau fam dari keluarga besar mereka yang merasa dilecehkan," katanya.
Menurut Yursi, penyidik juga akan mengklarifikasi Andre dan Rina selaku terlapor, termasuk saksi-saksi ahli. "Kalau sudah semuanya lengkap, nanti baru kita gelar perkara apakah memang memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan oleh pelapor atau tidak," jelas dia.
Baca Juga
Massa Berkumpul di Momen Penutupan McD Sarinah, Ini Penjelasan Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi swasta. Andre dan Rina yang juga mengisi program acara itu kemudian memplesetkan nama Latuconsina.
Alhasil, candaan itu berujung laporan polisi karena keluarga besar Latuconsina merasa dicemarkan nama baiknya. Pelapor atas nama Ruswan Latuconsina, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, Senin (18/5/2020). (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Lirik Lagu Debut The Popstar 'Menjaga Kamu', Mengisahkan Cinta Tulus tanpa Batas
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara