Pelesetkan Marga 'Latuconsina', Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Pakai UU ITE

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2020
Pelesetkan Marga 'Latuconsina', Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Pakai UU ITE

Rina Nose (foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Andre Taulany dan Rina Nose. Keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik keluarga besar Latuconsina.

"Memang betul ada laporan masuk kemarin sore, sekitar pukul 16.00 atau 04.00 sore. Ada laporan dari seseorang, pekerjaannya advokasi, inisialnya RL (Ruswan Latuconsina). Melaporkan, ada dua yang dilaporkan AT (Andre Taulany) sama R (Rina Nose). Dilaporkan adanya pencemaran nama baik melalui elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/5).

Baca Juga

Langgar PSBB, Manajemen McD Sarinah Didenda Rp10 Juta

Menurut Yusri, berdasarkan laporan yang dibuat, Andre dan Rina diduga mencemarkan nama baik keluarga besar Latuconsina.

"Bahwa, kedua terlapor tersebut pada salah satu acara di televisi, dalam acara Ramadan itu menyinggung nama keluarga besar dari Prilly. Keduanya menyinggung dengan membalika nama PL ini yang kemudian memang dari keluarga ini tidak menerima, merasa dilecehkan oleh kedua terlapor itu," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, polisi selanjutnya akan meneliti laporan itu apakah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atau tidak.

Andre Taulany bersama istrinya Erin Taulany
Andre Taulany bersama istrinya Erin Taulany (Foto : Instagram @erientaulany)

"Sekarang laporannya sudah kita terima di Polda Metro Jaya. Baru kemarin sore, nanti akan kita teliti dulu laporannya apakah memang sudah memenuhi unsur atau tidak. Kemudian nanti akan penyelidikan. Natinya akan kita memanggil, mengklarifikasi dulu si pelapor bersama beberapa saksi-saksi pelapor yang lain karena ini menyangkut dengan nama besar atau fam dari keluarga besar mereka yang merasa dilecehkan," katanya.

Menurut Yursi, penyidik juga akan mengklarifikasi Andre dan Rina selaku terlapor, termasuk saksi-saksi ahli. "Kalau sudah semuanya lengkap, nanti baru kita gelar perkara apakah memang memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan oleh pelapor atau tidak," jelas dia.

Baca Juga

Massa Berkumpul di Momen Penutupan McD Sarinah, Ini Penjelasan Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi swasta. Andre dan Rina yang juga mengisi program acara itu kemudian memplesetkan nama Latuconsina.

Alhasil, candaan itu berujung laporan polisi karena keluarga besar Latuconsina merasa dicemarkan nama baiknya. Pelapor atas nama Ruswan Latuconsina, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, Senin (18/5/2020). (Knu)

#Rina Nose #Andre Taulany #UU ITE #Pencemaran Nama Baik
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
Methosa dan Rina Nose Sindir Obsesi Uang lewat Single 'Biru Pink'
'Biru Pink' memotret berbagai persoalan sosial yang kerap ditemui dalam kehidupan modern.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Methosa dan Rina Nose Sindir Obsesi Uang lewat Single 'Biru Pink'
Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan di bawah kendali Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Indonesia
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Nabilah O'Brien kini sudah bukan tersangka lagi atas perseteruannya dengan gitaris Zendhy Kusuma. Kasus tersebut pun berujung damai.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Indonesia
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Konflik antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan setelah melalui proses mediasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Komika Pandji Pragiwaksono datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jay
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Bagikan