Polisi Sebut Belum Ada Laporan Ancaman Terhadap Ahli IT Hermansyah


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya. (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Ahli IT Hermansyah yang menjadi saksi ahli kubu Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi, dilaporkan mendapat ancaman yang diduga berhubungan dengan kesaksiannya di MK.
Menanggapi hal tersebut, polisi mempersilakan Hermansyah melapor apabila mendapat ada hal-hal yang mengancam keselamatan nyawanya.
"Silahkan melapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (21/6).
Lebih lanjut Argo menyebut polisi tidak tahu apa jenis ancaman yang didapat jika tidak membuat laporan.

Maka secepatnya Hermansyah diminta melapor jika merasa dapat ancaman.
"Biar polisi mengetahui apa bentuk pengancamannya, dan kapan pengancamannya," ucapnya.
BACA JUGA: Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi
Yusril Tegaskan Kehadiran Jokowi di Pelatihan Saksi TKN Bukan Sebagai Presiden
Seperti diketahui, saat bersaksi di sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Hermansyah mengaku terancam lantaran kerap ada mobil mencurigakan berhenti depan kediamannya.
Polres Metro Depok menyebut pihaknya akan mengirimkan anggota untuk menginterogasi Hermansyah. Polres Depok juga mengimbau masyarakat yang merasa terancam agar segera melaporkan hal itu ke polisi.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
