Polisi Sarankan Salat Id Dilakukan di Rumah


Umat Islam melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyarankan masyarakat untuk menunaikan ibadah salat Idul Fitri 1442H di rumah. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Untuk salat id kalau bisa di rumah saja, itu tidak akan mengurangi makna daripada salat itu sendiri," kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto di Jakarta, Selasa (4/5).
Baca Juga:
MUI Minta Umat Salat Idul Fitri dan Berlebaran di Rumah
Marsudianto menegaskan, pihaknya juga tidak melarang jika masyarakat tetap ingin melakukan salat ied di masjid. Tetapi tetap mentaati aturan protokol kesehatan COVID-19.
"Kami hanya mengusulkan saja, tapi ya terserah masyarakat kalau itu memang diyakini nyaman di masjid ya kami persilakan. Jangan sampai nanti kita seperti di India ada gelombang tsunami, sekarang di Malaysia juga demikian kita tidak harapkan itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam penanganan pandemi COVID-19, penerapan protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah semakin meluasnya penularan.

Menegakkan prokes, kata Amirsyah, juga merupakan bagian dari ibadah. Untuk mengedukasi jemaah, MUI bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan 3 hal yakni literasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terhadap pentingnya prokes.
"Sehingga dengan mementingkan protokol kesehatan maka kita akan rasa nyaman, aman, dan diri kita ini termasuk sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat tidak menimbulkan penularan,” kata Amirsyah pada konferensi pers daring tentang “Peniadaan Mudik: Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi” pada Jumat (23/4). (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
