Merahputih.com - Polisi menangkap dua orang berinisial RF dan HS yang tergabung dalam sindikat pencurian hingga penggelapan Macbook senilai Rp 67 juta milik Untung Putro, pemilik Untung Store.
Saat ditampilkan pada rilis Polda Metro Jaya, tangan kedua pelaku diborgol. Keduanya juga lengkap mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka hanya bisa tertunduk lesu dan enggan mengucapkan sepatah kata.
Kejadian ini bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch tersebut secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021 lalu.
Baca Juga
Bentrokan Ojol dengan 'Mata Elang' Pecah di Mangga Besar, Polisi: Berhasil Kita Pukul Mundur
"Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui gojek), namun tidak sampai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11).
Keduanya pelaku sudah saling mengenal dan melakukan kerjasama. Dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual.
Usai mendapatkan akun driver, Zulpan menyebut tersangka HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut, namun tidak disampaikan ke pemesannya.
"Jadi sama HS ini tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan," jelas Zulpan.
Polisi pun mengungkap adanya jual-beli akun driver ojek online (ojol) di ini. Pelaku RF diketahui menggunakan topeng wajah saat verifikasi akun ojol yang dia beli tersebut.
"Untuk topeng wajah atau foto wajah pemilik asli akun driver ojol untuk verifikasi wajah pada saat login ID akun driver ojol," ujar Zulpan.
Baca Juga
Polisi Kejar Pelaku Bentrokan Antara Ojol dan Mata Elang di Mangga Besar
Zulpan menjelaskan awalnya tersangka RF mendapatkan akun ojol dari temannya, tersangka HS (39). Sementara itu, HS mendapatkan akun ojol tersebut dari orang yang menjual akun ojol.
"Setelah tersangka RF beli akun driver ojol, tersangka RF mendapatkan SIM card yang terdaftar pada akun driver Gojek tersebut," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini.
Namun, jika si penjual akun tidak menyertakan nomor ponsel, tersangka mengaktifkan akunnya dengan nomor ponsel miliknya. Nah, untuk verifikasi wajah, tersangka menggunakan topeng foto wajah si pemilik akun ojol.
"Jika penjual akun tidak memberikan SIM card, HS bertugas mengubah nomor HP yang tercantum pada akun driver ojol menjadi nomor HP tersangka dan HS mengaktifkan akun ojol agar mendapat orderan," tutur Zulpan.
Akun ojol ini kemudian digunakan tersangka RF untuk menerima orderan. Dia mengincar konsumen yang mengorder barang-barang elektronik.
"Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik, seperti HP, laptop, CPU, dan lain-lain dari customer, oleh tersangka tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," jelasnya.
Baca Juga:
Pasien COVID-19 di Wisma Atlet Tersisa 2,59 Persen
Sekedar informasi, Untung Putro melapor ke Polda Metro Jaya terkait penggelapan MacBook senilai Rp 67 juta tersebut. Penggelapan MacBook itu dilakukan oleh oknum kurir ojol.
Dia mengatakan pelaku kerap gonta-ganti akunnya saat melakukan aksi tersebut. Barang pesanan ke-15 korban yang dibawa kabur memiliki nilai jual yang bervariasi.
Untung menyebut pelaku menggunakan KTP palsu untuk mendaftarkan diri sebagai kurir ojek online. (Knu)